in

Razia Miras di Garut, Polisi Amankan 12 Botol dan Satu Penjual

GARUTEXPO – Guna menekan peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut menggelar operasi cipta kondisi (cipkon), Kamis (17/10/2024). Operasi ini menargetkan senjata tajam, miras, dan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam razia tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik penjualan miras di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Hasilnya, mereka menemukan seorang penyedia miras di Kampung Cimalaka, Desa Wanaraja.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol miras, termasuk 5 botol jenis Intisari Anggur Merah, 4 botol Arak Kecil, dan 3 botol Anggur Putih.

Selain itu, seorang penjual miras berinisial MF (28), warga Kecamatan Wanaraja, juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. MF diduga melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Baca Juga  Tak Ada Ampun, Polres Garut Ringkus Sekelompok Pemuda yang Mabuk di Muka Umum

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, SH., menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Garut.

“Kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini sebagai upaya kami dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras,” ujar AKP Usep Sudirman.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

SMPN 2 Cilawu Bentuk Karakter Siswa Melalui Kegiatan Pembiasaan Jumat Pagi

Aliansi Mahasiswa Garut Desak Bawaslu Bertindak Tegas atas Pelanggaran Pemilu