GARUTEXPO – Guna menekan peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut menggelar operasi cipta kondisi (cipkon), Kamis (17/10/2024). Operasi ini menargetkan senjata tajam, miras, dan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam razia tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik penjualan miras di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Hasilnya, mereka menemukan seorang penyedia miras di Kampung Cimalaka, Desa Wanaraja.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol miras, termasuk 5 botol jenis Intisari Anggur Merah, 4 botol Arak Kecil, dan 3 botol Anggur Putih.
Selain itu, seorang penjual miras berinisial MF (28), warga Kecamatan Wanaraja, juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. MF diduga melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, SH., menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Garut.
“Kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini sebagai upaya kami dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras,” ujar AKP Usep Sudirman.(*)