in

Richard William, Ketua Umum OKP BK-RI dari Pengacara Gapta, Ungkap Skandal Mafia Hukum di MA

GARUTEXPO — Ketua Umum Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI), Richard William, yang juga merupakan pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ-I), mengungkap dugaan skandal mafia hukum di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang mediasi terkait perkara No. 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat, di mana ia hadir sebagai pengacara mewakili kliennya.

Dalam penjelasannya kepada Konten 88 Media Cyber BK-RI, Richard mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam putusan Mahkamah Agung yang dinilai memalukan dan menunjukkan ketidakakuratan hukum di negeri ini. Pada 17 September 2024, ditemukan adanya kesalahan ketik serta kesalahan dalam mencantumkan nama hakim yang seharusnya mampu menjaga kualitas putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.

Pendiri Konten 88 Media Cyber BK-RI, Rudy Ugt, turut menegaskan bahwa integritas penegak hukum harus dijaga untuk menghindari praktik-praktik mafia hukum.

“Penting bagi penegak hukum untuk mempertahankan integritas dalam proses peradilan,” tegas Rudy. Ia juga menekankan perlunya penindakan tegas terhadap hakim yang terbukti melakukan penyimpangan.

Richard mengungkapkan bahwa keberadaan mafia hukum terus terjadi karena lemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai integritas dalam sistem hukum. Menurutnya, kesalahan dalam penulisan keputusan, termasuk nama hakim dan NIK, menunjukkan bahwa proses hukum yang seharusnya berjalan akurat telah mengalami degradasi.

Baca Juga  Catut Nama Kadisdik Garut Guncang Caleg DPRD Melalui WhatsApp dan Facebook

“Sebagus apapun sistemnya, jika integritas tidak dijaga, mafia hukum akan tetap muncul,” ujar Richard.

Lebih lanjut, Richard menyoroti pentingnya membangun sistem pengawasan yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Jika ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mafia hukum tidak akan terjadi. Namun jika kedua hal itu hadir, peluang kejahatan pun muncul,” sambungnya.

Dalam mediasi sebelumnya, pihak penggugat yang diwakili Richard bersama tim kuasa hukumnya mengajukan resume mediasi dan mengangkat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan produk hukum fiktif dalam perkara Reg No. 1044 K/PID/2022 dan Reg No. 149 PK/PID/2023. Richard menegaskan bahwa kesalahan dalam putusan, terutama yang terkait identitas hakim, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Richard juga menyerukan kepada Presiden RI untuk menindak tegas setiap hakim yang terbukti terlibat dalam praktik mafia hukum.

“Para hakim nakal yang terbukti bersalah harus ditangkap dan dipenjara. Jika penegak hukum berpandangan lain, hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 24 Oktober 2024. Majelis hakim diharapkan memberikan klarifikasi terhadap berbagai kesalahan yang dianggap dapat merusak proses hukum dan kepercayaan masyarakat pada peradilan.(Ugt)

Ditulis oleh Kang Zey

Bawaslu Garut Mulai Investigasi Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPU, Pelapor & Saksi Diperiksa

Ketua Umum GAWARIS Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis: Tak Seharusnya Jurnalis Diperlukan Begini!