GARUTEXPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut resmi memulai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Sabtu siang, pelapor dan dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut.
“Benar, saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut siang tadi. Ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan, yang pada intinya untuk mendalami kebenaran materi laporan yang saya sampaikan dan melihat keterkaitannya dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Asep Muhidin, selaku pelapor, pada Sabtu, 2 November 2024.
Asep menegaskan bahwa penegakan etika ini harus dilakukan secara tegas, mengingat etika berhubungan langsung dengan kepribadian seseorang, bukan sekadar aturan tertulis. Menurutnya, Ketua KPU RI pun bisa diberhentikan jika melanggar etika, meskipun tidak tersangkut masalah pidana.
“Etika seorang pimpinan sangat penting karena menjadi cerminan lembaga di bawah kepemimpinannya,” tegas Asep.
Asep berharap bahwa jika dugaan yang disampaikannya benar dan didukung oleh bukti-bukti, maka kebenaran itu harus dipertahankan. Namun, jika terjadi kekeliruan, ia mengimbau agar pihak terkait berbesar hati untuk meminta maaf kepada publik.
Tidak hanya Asep yang dimintai keterangan, dua saksi lainnya juga turut diundang Bawaslu Garut untuk memberikan klarifikasi atas materi laporan. Asep bahkan menyatakan kesiapannya mengajukan satu saksi tambahan jika diperlukan untuk memperkuat laporannya.
Saat ditanya apakah pertanyaan yang diberikan kepada dirinya sama dengan yang diberikan kepada para saksi, Asep mengaku tidak mengetahui detailnya, karena pemeriksaan dilakukan di ruangan dan waktu yang berbeda. Namun, Asep menekankan pentingnya asas netralitas bagi penyelenggara pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggara untuk tidak berpihak, termasuk kepada media massa.
“Peraturan ini sangat jelas dan tegas: penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak memihak, kecuali jika ada regulasi khusus yang diterbitkan oleh KPU Garut,” jelasnya.(*)