GARUTEXPO– Sidang mediasi antara Bank Mandiri cabang Garut dan debitur di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut tidak berhasil mencapai titik temu.
Kasus yang berawal dari dugaan kelebihan debit uang nasabah senilai Rp30 juta oleh bank Mandiri cabang Garut ini, kembali mencapai jalan buntu setelah dua kali sidang mediasi. Pada Rabu 17 Januari 2024, BPSK Garut mengeluarkan berita acara yang mengembalikan permasalahan kepada kedua belah pihak.
Majelis Hakim BPSK Andri menjelaskan bahwa dalam sidang mediasi, BPSK hanya berperan sebagai penyaksikan dan fasilitator.
“Kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, sehingga tidak ada jalan tengah yang bisa diambil.Kedua belah pihak pun menyatakan tidak sepakat atau tidak ada titik temu,”tandasnya.
Meskipun demikian, BPSK menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut di pengadilan negeri. Bank Mandiri sendiri enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan kelebihan debit uang pelunasan kredit senilai Rp30 juta. Debitur mengklaim telah terjadi kelebihan penarikan uang di rekening, sementara bank Mandiri diduga telah melakukan penarikan secara tidak sah.
Komunikasi dan kesepakatan antara debitur dan karyawan bank Mandiri bernama Adi menjadi sorotan dalam kasus ini, di mana Adi tidak mengakui kesepakatan sebelumnya dengan debitur.(*)