GARUTEXPO– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis berbeda-beda ada yang enam tahun, ada yang 8 tahun san ada juga yang 8 tahun kepada lima tersangka kasus korupsi yang melibatkan Bank BIJ. Kelima tersangka terdiri dari satu kepala cabang Cibalong, satu kepala cabang Banjarwangi, dua kepala bagian Cibalong, dan satu kepala bagian Banjarwangi. Sidang putusan digelar pada Selasa, 26 November 2024.
Meski demikian, Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, mempertanyakan mengapa Direktur Utama berinisial “DN”dan lima cabang lainnya yang juga terdeteksi melakukan penyalahgunaan berdasarkan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang lima tersangka ini sudah jelas terbukti berdasarkan audit OJK dan BPK melakukan fraud yang menyebabkan kerugian besar. Namun, kenapa Direktur Utama yang bertanggung jawab atas operasional dan manajemen Bank BIJ serta lima cabang lainnya belum disentuh hukum? Ada apa di balik ini?” ujar Asep kepada kepada garutexpo.com, Kamis, 06 Desember 2024.
Menurut Asep, bahwa penyalahgunaan yang terjadi bersifat sistematis di sejumlah cabang, sehingga patut dipertanyakan peran Direktur Utama yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan secara keseluruhan.
FPPG mendesak pihak berwenang untuk memperluas penyelidikan agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.
“Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini. Jika kasus ini tidak ditegakkan, maka kami akan melakukan audiensi ke Kejaksaan tinggi,” tegasnya.(*)