in

Kepala UPT, Iwan Ridwan Larangan Keras Pembuangan Sampah di TPAS Pasir Bajing

GARUTEXPO– Menjelang musim panas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasir Bajing, Banyuresmi, Iwan Ridwan, mengeluarkan larangan keras terhadap pembuangan sampah jenis ban bekas, kulit, dan kain produksi. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kebakaran yang sering terjadi di musim kemarau.

“Kita harus menjaga area TPAS agar tidak terbakar. Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menerapkan larangan ini,” ujar Iwan kepada garutexpo.com, Senin, 07 Mei 2024.

Iwan juga menekankan pentingnya kesadaran dalam pengelolaan sampah rumahan dari sumbernya. Sampah organik dan non-organik dapat dimanfaatkan dengan baik, seperti dijual ke pengepul atau digunakan sebagai penyubur lahan pertanian.

“Dinas Lingkungan Hidup berencana untuk mengubah TPAS menjadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara pada tahun 2030, jika masyarakat berhasil mengatasi masalah sampah,” tambahnya.

Selain larangan bagi masyarakat umum, Iwan juga menghimbau kepada pemulung dan pengunjung area TPAS agar tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menjadi pemicu kebakaran. Langkah-langkah Standar Operasional (SOP) telah disusun untuk meningkatkan upaya preventif dalam mencegah kebakaran di TPAS.

“Kami selalu mengedepankan pencegahan kebakaran bersama tim dan stakeholder lainnya,” tandas Iwan.(Nuroni)

Ditulis oleh Kang Zey

SAPMA PP Garut Sayangkan Sejumlah Kepala Dinas terkait Kepemilikan Kegiatan APBD 2024 Kabupaten Garut oleh Pj Bupati

Dinas Pertanian Garut Lakukan Penanaman Perdana Perbenihan Kentang Tahun 2024