Garutexpo.com – Sebuah dugaan penipuan dengan modus janji menikahi seorang perempuan sekaligus membangun rumah calon mertuanya menghebohkan warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Ironisnya, rumah korban telanjur dirubuhkan sebelum terungkap bahwa material bangunan senilai sekitar Rp113 juta ternyata belum dibayar alias masih berstatus utang.
Peristiwa tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan oleh personel Polsek Banjarwangi dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, S.E., menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah seorang warga di wilayah tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika N.S. datang ke rumah Empad bin Musa (74), seorang buruh tani di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi.
Sebelumnya, terduga pelaku diketahui telah menjalin komunikasi melalui media sosial Facebook dengan anak korban bernama Mimin. Dalam komunikasi tersebut, N.S. mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin.
Saat bertemu dengan keluarga korban, terduga pelaku semakin meyakinkan mereka dengan berbagai janji. Selain menyatakan akan menikahi Mimin, ia juga berjanji akan membangun rumah milik keluarga korban agar menjadi lebih layak huni.
Percaya dengan ucapan tersebut, keluarga korban bersama warga mulai mempersiapkan pembangunan rumah. Pada Kamis (16/7/2026), rumah milik korban bahkan telah diruntuhkan secara gotong royong sebagai tahap awal pembangunan.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang. Nilai pembelian material tersebut mencapai sekitar Rp113 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, diketahui bahwa seluruh material yang diambil ternyata belum dibayar dan masih berstatus pembelian secara bon.
Selain menjanjikan pembangunan rumah, N.S. juga disebut-sebut sempat mengumbar janji akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje, sehingga semakin menumbuhkan kepercayaan warga.
Seiring berjalannya waktu, warga mulai merasa curiga terhadap berbagai janji besar yang disampaikan terduga pelaku. Kecurigaan itu mendorong masyarakat menghubungi Polsek Banjarwangi.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian segera mengamankan N.S. guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dari warga. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Banjarwangi untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya dengan nilai ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Ipar Suparlan saat ditemui awak media, Sabtu (18/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terlebih apabila memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti maupun kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.(*)

