in

HJG Garut ke-212 Tanpa Upacara Megah, Ini Alasannya

Foto: Suasana Rapat Pemkab Garut dalam Pembahasan Hari Jadi Garut di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Senin (10/2/2025).

GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk menggelar Peringatan Hari Jadi ke-212 Kabupaten Garut (HJG) Tahun 2025 secara sederhana. Keputusan ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengamanatkan agar perayaan berlangsung sederhana dan khidmat.

“Inpres dengan Perda itu sebangun, sehingga Pak Pj Bupati memerintahkan kami untuk melaksanakan sesuai amanat tersebut,” ujarnya usai Rapat Hari Jadi Garut di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, peringatan HJG akan berlangsung di Gedung Pendopo dengan peserta terbatas, yaitu Pj Bupati Garut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta para asisten, dengan total hanya 15 orang. Acara ini juga akan disiarkan melalui Zoom agar dapat diikuti oleh seluruh SKPD hingga tingkat kecamatan.

“Jadi tidak ada upacara seperti tahun lalu, kita sederhanakan sesuai arahan Presiden terkait kegiatan di tahun 2025,” sambungnya.

Meski sederhana, peringatan HJG tetap mengikuti ketentuan Perda Nomor 30 Tahun 2011, yang mencakup ziarah ke makam Bupati Garut pertama, upacara peringatan, serta Rapat Paripurna di DPRD. Namun, jumlah peserta di DPRD dibatasi hanya 100 orang tanpa pendamping.

“Secara sederhana, di DPRD 100 orang. Forkopimda, anggota DPRD yang biasanya didampingi istrinya sekarang tidak,” katanya.

Selain itu, masyarakat tetap bisa ikut memeriahkan perayaan yang akan digelar pada 18 Februari di SOR RAA Adiwijaya, tanpa menggunakan dana APBD.

Budi juga menegaskan bahwa peringatan resmi akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025, sesuai dengan aturan dalam Perda. Jika HJG jatuh pada hari libur, peringatannya tidak boleh dilaksanakan lebih dari 2×24 jam dan dapat dimajukan atau diundur.

“Karena jatuhnya hari Minggu, maka dibolehkan menjadi tanggal 17 hari Senin, sebagaimana diatur dalam Perda,” pungkasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Banyuresmi Gerebek Judi Muncang, Pelaku Kabur Alat Disita

Geger! Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Kabel Internet di Garut