in

Keterlaluan! Kades Tanjungmulya Diduga “Raibkan” Dana RT/RW, Kader, BLT-DD hingga BUMDes

Foto: kantor Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Garutexpo.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, terus menggelinding dan memicu kegaduhan di tingkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengungkapkan sejumlah pos anggaran disebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan kini tengah diaudit oleh Inspektorat Daerah.

Seorang anggota BPD Tanjungmulya menyebut Dana Desa Tahun 2025 diduga digunakan kepala desa untuk kepentingan di luar peruntukan. Akibatnya, berbagai hak masyarakat tidak tersalurkan, mulai dari insentif RT/RW dan kader selama berbulan-bulan, bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD), hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dana DD 2025 itu dipinjam oleh kepala desa. Insentif RT/RW dan kader belum dibayar selama delapan bulan karena dananya terpakai. BLT-DD juga tidak direalisasikan, termasuk dana BUMDes,” ujar Anggota BPD saat dikonfirmasi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Rabu, 28 Januari 2025.

BPD mengaku telah memanggil kepala desa guna meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa disebut berjanji akan mengembalikan dana yang digunakan pada Desember 2025. Namun hingga kini, pengembalian itu diklaim belum terealisasi.

Tak hanya itu, BPD juga menyoroti tata kelola BUMDes yang dinilai sarat persoalan. Struktur kepengurusan disebut didominasi oleh perangkat desa, sehingga memunculkan dugaan rangkap jabatan serta potensi konflik kepentingan.

“Ketua BUMDes dijabat sekretaris desa, bendaharanya kepala urusan, dan anggotanya kepala dusun,” katanya.

Proses pengangkatan perangkat desa baru pun dipersoalkan. BPD menilai mekanisme yang ditempuh tidak sesuai aturan karena diduga dilakukan tanpa melibatkan lembaga desa tersebut.

“Seolah-olah ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan BPD,” tambahnya.

Rincian Dugaan Penyimpangan 2024–2025

BPD juga membeberkan daftar dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Kepala Desa Tanjungmulya, Ajat Gumilar.

Untuk Tahun Anggaran 2024, di antaranya:

1. Pembangunan jalan usaha pertanian dilaporkan dalam SPJ sebesar Rp150 juta, namun disebut hanya terealisasi sekitar Rp28 juta.

2. Rehabilitasi posyandu senilai Rp85 juta disebut tidak dibangun.

3. Penyertaan modal BUMDes Rp59,45 juta dinilai tidak jelas.

4. Pos keadaan mendesak Rp144 juta dipertanyakan realisasinya.

5. Bantuan honor pengajar PAUD Rp31,5 juta diklaim tidak diberikan.

6. Program ketahanan pangan desa Rp8,9 juta disebut tidak ada.

7. BLT-DD dinyatakan tidak jelas realisasinya.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2025, BPD menyoroti:

1. BLT-DD untuk 26 penerima disebut tidak jelas.

2. Penyertaan modal BUMDes Rp229,3 juta dipertanyakan.

3. Kegiatan keadaan darurat Rp97,2 juta disebut tidak ada.

4. Program pertanian dan peternakan Rp75 juta diklaim tidak terealisasi.

5. Bidang kesehatan Rp103,2 juta disebut tidak ada.

6. Bidang pendidikan Rp86,2 juta juga dipertanyakan.

7. Pekerjaan umum dan penataan ruang Rp588,3 juta dinilai tidak jelas, khususnya tahap pertama Dana Desa.

8. Insentif RT/RW dan kader selama enam bulan belum dibayarkan.

BPD menegaskan bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi dari warga telah disiapkan.

“Bukti dan saksi dari masyarakat sudah siap,” ujar anggota BPD tersebut.

Selain itu, beredar pula informasi di masyarakat bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan rumah di wilayah Karangpapak, Kecamatan Pameungpeuk. Namun hingga kini, hal tersebut masih dalam pendalaman aparat pengawas.

Dilaporkan ke APH

Atas rangkaian persoalan tersebut, BPD mengaku telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke sejumlah institusi, mulai dari unit tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Inspektorat Daerah. Saat ini, Inspektorat disebut tengah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjungmulya.

Lebih lanjut, BPD juga mengungkap bahwa pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah desa tidak memberikan salinan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada lembaga pengawas desa itu.

“Salinan laporan APBDes 2024 tidak pernah diberikan kepada kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungmulya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Proses pemeriksaan Inspektorat masih berlangsung guna memastikan fakta serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa di desa tersebut.***

Ditulis oleh Kang Zey

Wabup Putri Karlina Buka-bukaan di Musrenbang: Tanpa Dongkrak PDRB, Aspirasi Warga Sulit Terpenuhi

PTSL Dinilai Menyimpang, Advokasi Rakyat Bawah Desak DPRD Garut Lakukan Audit Menyeluruh