Garutexpo.com — Sengketa lahan yang ditempati SDN Pamulihan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kian memanas dan memasuki babak serius. Kepala Desa Pamulihan, Enjang Hidayat, melontarkan ultimatum mengejutkan: siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tidak menyerahkan tanah yang selama ini digunakan sekolah tersebut.
Ultimatum itu disampaikan Enjang dalam audiensi resmi di Aula BPKAD Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026), yang dihadiri perwakilan BPKAD, DPMD, Dinas Pendidikan, serta Mantra (Masyarakat Tani Tatar Sunda).
“Jika pihak Dinas Pendidikan tidak menyerahkan secara sukarela, saya akan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa dan menempuh jalur sebagai warga biasa atas dasar hak waris. Tanah yang dipakai SDN Pamulihan itu milik kakek dari ayah saya,” tegas Enjang di hadapan peserta audiensi.
Enjang menegaskan, apabila pemerintah daerah tetap bersikukuh mempertahankan lahan tersebut sebagai aset, dirinya siap memperjuangkan kepemilikan secara pribadi melalui jalur hukum, bukan lagi sebagai pejabat desa.
Mantra: Klaim Desa dan Disdik Sama-Sama Lemah
Ketua Mantra, Jojo, menilai sengketa ini dipicu oleh lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Menurutnya, klaim Desa Pamulihan bahwa lahan tersebut merupakan tanah carik desa belum kuat secara hukum.
“Pembuktian tanah sebagai tanah carik desa masih lemah. Di Buku C, status kepemilikan masih atas nama pribadi. Pihak desa hanya bisa menunjukkan bukti pembayaran PBB berupa SPPT,” ungkap Jojo.
Namun, Jojo menegaskan posisi Dinas Pendidikan juga tidak lebih kuat. Ia menyebut Disdik hanya mengantongi surat keterangan dari kepala desa terdahulu yang menyatakan tanah sekolah berasal dari swadaya masyarakat, tanpa dokumen hibah yang sah.
“Disdik tidak bisa menunjukkan akta hibah dari pemilik tanah atau kuasanya. Mereka juga tidak pernah membayar PBB. Bahkan, kepala desa saat ini menuding tanda tangan dan stempel pada surat lama itu tidak asli,” katanya.
Akibat minimnya dokumen pendukung, Jojo menilai kedua belah pihak sama-sama kesulitan mendaftarkan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Data Sipades Dipertanyakan
Jojo juga menyoroti hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Berdasarkan data tersebut, sejak 1975 lahan yang kini ditempati SDN Pamulihan telah tercatat sebagai tanah carik desa.
Namun, pencatatan itu disebut tidak disertai dokumen pendukung, seperti Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Keputusan Kepala Desa.
“Ini contoh nyata bahwa data di Sipades harus diverifikasi dan divalidasi. Kalau tidak, masalah hukum seperti ini akan terus muncul,” tegas Jojo.
Ia juga mengingatkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penguasaan lahan, sehingga penyelesaian cepat dinilai mendesak.
“Jangan sampai konflik ini menjadi preseden buruk dan memicu sengketa serupa di desa-desa lain,” ujarnya.
Aset Daerah dan Desa Wajib Taat Aturan
Jojo menambahkan, tata kelola Barang Milik Daerah (BMD)telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut, sejalan dengan arahan BPK RI.
Selain itu, pengelolaan aset desa juga harus mengacu pada Perbup Garut Nomor 223 Tahun 2021, yang menurutnya perlu direvisi agar selaras dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
“Pengamanan aset desa dan BMD adalah kewajiban mutlak untuk menciptakan kepastian dan kepatuhan hukum. Perbuatan yang sengaja melawan atau mengabaikan undang-undang merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Pernyataan Enjang yang Kontradiktif
Di sisi lain, Enjang sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Desa Pamulihan, meski mengakui masih tercatat atas nama keluarganya di Letter C.
“Ari tanah anu di Desa Pamulihan nu diange ku sakola, éta tanah milik desa. Bade ngaclaim kumaha? Dina Letter C ogé masih atas nama keluarga abdi,” ucapnya dalam bahasa Sunda.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini semakin menegaskan bahwa sengketa lahan SDN Pamulihan bukan sekadar konflik administrasi, melainkan potret carut-marut pengelolaan aset desa dan daerah yang berpotensi berujung pada konflik hukum berkepanjangan.***
























