Garutexpo.com – Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Garut didorong untuk konsisten melaksanakan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya terkait pembatasan masa jabatan kepala sekolah (Kepsek). Pasalnya, hingga kini masih ditemukan kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masa tugas kepala sekolah adalah empat tahun dalam satu periode dan hanya dapat diperpanjang maksimal dua periode. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan serta peningkatan kualitas tata kelola sekolah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal. Sejumlah sekolah masih dipimpin oleh kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan dalam dunia pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, H. Dede, M.M menilai, Pemda melalui dinas pendidikan memiliki kewajiban penuh untuk menjalankan regulasi tersebut. “Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang harus dilaksanakan. Jika dibiarkan, akan terjadi stagnasi kepemimpinan di sekolah,” ujar H. Dede kepada Garutexpo.com, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukan tanpa alasan. Selain untuk mendorong inovasi, aturan ini juga membuka ruang bagi guru-guru berpotensi agar dapat mengembangkan karier sebagai kepala sekolah.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui kebijakan tersebut sebenarnya telah memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat. Namun, pengecualian ini seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan utama.
Pengamat pendidikan, Dr. Dadang Safarudin, SE, M.M menilai, lemahnya implementasi aturan ini juga berkaitan dengan belum optimalnya proses kaderisasi kepala sekolah. Banyak daerah dinilai belum serius menyiapkan calon pemimpin sekolah melalui pelatihan dan seleksi berbasis kompetensi.
“Kalau Pemda serius, harus ada peta kebutuhan kepala sekolah dan program penyiapan calon yang jelas. Jangan sampai alasan kekurangan calon terus berulang setiap tahun,” katanya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penugasan kepala sekolah juga menjadi sorotan. Proses pengangkatan dan perpanjangan jabatan harus mengacu pada evaluasi kinerja yang objektif, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang masa jabatannya telah melampaui ketentuan. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
Dengan pelaksanaan yang konsisten, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu.***













