Garutexpo.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut menyoroti dugaan tidak optimalnya pengelolaan belanja operasional di lingkungan Inspektorat Kabupaten Garut setelah adanya pengadaan mobil dinas pejabat senilai Rp1,8 miliar yang dilakukan bersamaan dengan anggaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp947.904.000.
Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas, rasionalitas, serta sensitivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan akibat menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta dorongan efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.
Ketua PMII Garut, Adrian, menilai bahwa dalam situasi keterbatasan fiskal saat ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya lebih mengedepankan skala prioritas dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, pengadaan kendaraan baru yang dibarengi dengan tingginya biaya penyewaan kendaraan operasional justru memperlihatkan kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Di tengah tekanan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran, belanja kendaraan dinas dan sewa operasional bernilai besar seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara konkret terhadap peningkatan kualitas pengawasan. Namun yang terjadi hari ini justru masih banyak persoalan tata kelola dan temuan berulang yang seakan tidak mampu dicegah oleh Inspektorat,” ujar Adrian kepada Garutexpo.com, Ahad, 17 Mei 2026.
PMII Garut juga menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan capaian kinerja pengawasan Inspektorat yang hingga saat ini dinilai belum optimal dan cenderung mandul dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di sejumlah OPD Kabupaten Garut.
Hal itu, menurut PMII, terlihat dari masih banyaknya temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai dinas, baik terkait ketidakpatuhan administrasi, pengelolaan belanja, hingga lemahnya pengendalian internal yang terus muncul dari tahun ke tahun.
PMII Garut mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan dinas baru dan tingginya biaya sewa kendaraan operasional apabila efektivitas pengawasan di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan. Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat dinilai seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik.
“Jangan sampai di tengah masyarakat diminta memahami kondisi efisiensi anggaran, justru muncul kebijakan belanja yang memunculkan persepsi pemborosan APBD. Inspektorat harus mampu menunjukkan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar berdampak terhadap penguatan pengawasan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, PMII Garut mendesak Inspektorat Kabupaten Garut untuk membuka secara transparan dasar kajian pengadaan kendaraan dinas dan anggaran sewa operasional tersebut, termasuk menjelaskan urgensi, kebutuhan riil, serta efektivitas penggunaannya dalam menunjang kerja pengawasan.
Selain itu, PMII Garut juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kinerja pengawasan Inspektorat agar lembaga tersebut benar-benar mampu menjalankan fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan dan kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.***

