Garutexpo.com – Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Garut belakangan ini mulai memunculkan perhatian serius di tengah masyarakat. Pembahasan tidak lagi sebatas soal popularitas calon, kekuatan modal, ataupun kedekatan dengan warga, tetapi mulai menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan calon pemimpin desa benar-benar memiliki loyalitas terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Isu tersebut mengemuka seiring munculnya kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya bakal calon kepala desa yang diduga pernah terpapar paham radikal atau ideologi yang bertentangan dengan dasar negara, termasuk Negara Islam Indonesia (NII).
Persoalan ini dinilai bukan sekadar isu politik biasa. Jabatan kepala desa memiliki posisi strategis karena menjadi representasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Selain mengelola anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah, kepala desa juga memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas sosial, arah pembangunan, hingga pembinaan kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.
Karena itu, masyarakat dinilai wajar apabila mempertanyakan rekam jejak ideologis seorang calon pemimpin desa. Kekhawatiran muncul apabila ruang demokrasi desa justru dimanfaatkan sebagai celah infiltrasi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat calon kepala desa secara jelas menyebutkan bahwa setiap calon wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga keutuhan NKRI. Ketentuan tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan publik, termasuk kepala desa, bukan ruang tanpa batas yang dapat diisi oleh siapa saja tanpa mempertimbangkan komitmen kebangsaan.
Selain itu, mekanisme Pilkades dan PAW di daerah juga telah mengatur proses seleksi administrasi dan verifikasi rekam jejak calon, mulai dari pemeriksaan dokumen, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga persyaratan lainnya.
Namun demikian, persoalan ideologi dinilai tidak selalu tampak secara administratif. Rekam jejak sosial, afiliasi masa lalu, hingga aktivitas tertentu kerap kali tidak tercermin hanya dari kelengkapan dokumen formal.
Di sinilah peran panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta aparat keamanan menjadi sangat penting untuk melakukan verifikasi secara teliti dan objektif. Pemeriksaan tidak cukup hanya pada aspek administratif, tetapi juga harus memastikan adanya komitmen nyata terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Kewaspadaan tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Garut memiliki sejarah panjang terkait isu pergerakan NII. Karena itu, kehati-hatian dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan negara melalui jalur politik lokal.
Meski demikian, prinsip negara hukum juga menegaskan bahwa seseorang tidak bisa selamanya dicap berdasarkan masa lalunya. Hak politik warga negara tetap harus dihormati sepanjang yang bersangkutan benar-benar telah kembali dan menunjukkan kesetiaan kepada NKRI.
Proses rehabilitasi tersebut tentunya tidak cukup hanya melalui pengakuan pribadi, tetapi perlu dibuktikan melalui langkah konkret, seperti keterlibatan dalam program deradikalisasi, ikrar setia kepada NKRI, pengakuan dari lembaga resmi, hingga hasil penelusuran aparat yang memastikan individu tersebut telah meninggalkan paham sebelumnya.
Pengamat menilai masyarakat juga perlu semakin cerdas dalam menentukan pilihan politik di tingkat desa. Memilih kepala desa tidak cukup hanya mempertimbangkan popularitas, kedekatan emosional, atau aktivitas sosial semata, tetapi juga harus melihat komitmen calon terhadap Pancasila, arah pemikirannya, serta loyalitasnya terhadap NKRI.
Sebab pada akhirnya, demokrasi memang membuka ruang kompetisi politik, tetapi demokrasi juga memiliki batas yang dijaga oleh konstitusi dan nilai kebangsaan. Desa sebagai fondasi pemerintahan paling bawah tidak boleh menjadi ruang masuk bagi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Apabila kewaspadaan itu diabaikan, maka ancaman terhadap persatuan bangsa dikhawatirkan justru muncul dari ruang demokrasi yang seharusnya menjadi sarana memperkuat NKRI.
Artikel Opini Oleh: Ridwan Firdaus
Pengamat Kebijakan Publik | Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Garut


