in

Sempat Dicopot, Kini Aktif Lagi? Pengaktifan 42 Korwil Pendidikan Garut Diam-Diam Picu Sorotan dan Isu Rp25 Juta

Garutexpo.com – Publik kembali dibuat bertanya-tanya dengan langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang diam-diam mengaktifkan kembali 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya para Korwil Pendidikan itu sempat dibebastugaskan dengan alasan evaluasi menyeluruh menyusul berbagai persoalan yang mencuat di lapangan. Namun hingga kini, hasil evaluasi yang sempat dijadikan alasan pencopotan belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Alih-alih menyampaikan hasil evaluasi, Dinas Pendidikan Garut justru kembali menunjuk para Korwil melalui mekanisme Surat Perintah Tugas (SP) yang disebut-sebut dilakukan secara tertutup.

Situasi ini memantik kritik terhadap tata kelola birokrasi pendidikan di Kabupaten Garut. Pengaktifan kembali pejabat strategis tersebut dinilai tidak dibarengi transparansi mengenai dasar penilaian, parameter evaluasi, maupun alasan mengapa mereka kembali dipercaya menjalankan fungsi koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan.

“Pertanyaannya sederhana, hasil evaluasinya mana? Kalau dulu dibebastugaskan karena alasan evaluasi dan ada persoalan di lapangan, publik juga berhak tahu apa hasilnya. Apakah semua dinyatakan bersih? Apakah ada pembenahan? Atau justru kembali ke pola lama?” ujar salah seorang sumber di lingkungan pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 20 Mei 2026.

Tak hanya soal evaluasi, isu dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengaktifan kembali Korwil Pendidikan juga ikut mencuat. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan nominal uang yang dikaitkan dengan proses komunikasi jabatan.

“Kami mendengar ada nilai Rp25 juta dikenakan kepada orang-orang tertentu. Kawan saya pernah ditawari, nilainya Rp25 juta, dan memang benar namanya masuk,” ungkap sumber tersebut.

Ia menambahkan, dugaan pengenaan tarif itu disebut hanya berlaku bagi pihak tertentu. Selain itu, proses penunjukan juga dinilai minim kajian objektif.

“Proses pengaktifan kembali ini terkesan tidak transparan. Tidak terlihat ada kajian mendalam, track record juga dipertanyakan. Bahkan ada yang sudah mendekati purna bhakti, sementara muncul juga wajah-wajah baru yang publik perlu tahu kapasitas dan kapabilitasnya,” tambahnya.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat persepsi publik bahwa tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut masih berjalan dengan pola tertutup dan jauh dari semangat reformasi birokrasi.

Sorotan juga datang dari Solihin Afsor, pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Dewan Pembina DPD IWO Indonesia. Ia mengaku tidak terkejut dengan langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Garut.

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir Dinas Pendidikan Garut memang menjadi sasaran kritik sejumlah media terkait berbagai persoalan pendidikan. Namun sikap bungkam pemerintah justru dinilai memperkuat kesan bahwa pengelolaan dilakukan secara tidak terbuka.

“Publik juga tahu, dalam tiga pekan terakhir ini Dinas Pendidikan Garut banyak dikritisi rekan-rekan media, tetapi mereka memilih bungkam. Maka wajar bila publik menilai pengaktifan kembali ini dilakukan secara senyap dan tidak transparan,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan seharusnya terlebih dahulu melakukan pembenahan regulasi sebelum kembali menghidupkan skema Korwil Pendidikan.

“Seharusnya revisi dulu Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2018 agar lebih relevan dengan kondisi sekarang. Jangan terjebak pada pola lama. Pemkab Garut dan Disdik Garut terlihat miskin inovasi dalam tata kelola pendidikan,” tegasnya.

Berdasarkan surat undangan yang beredar dan diterima media, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjadwalkan penyerahan Surat Perintah Tugas bagi 42 Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

Surat bernomor 800.1.3.1/1914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan Surat Perintah Tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Sebanyak 42 nama penerima Surat Perintah Tugas tercantum dalam lampiran undangan tersebut, termasuk sejumlah pejabat lama dan beberapa nama baru yang kini menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaktifan kembali 42 Korwil Pendidikan, hasil evaluasi sebelumnya, maupun isu dugaan pungutan yang berkembang di masyarakat.***

Ditulis oleh Kang Zey

KNPI Garut Gandeng Dinas Pertanian, Siapkan Regenerasi Petani Muda demi Wujudkan Pertanian Hebat

42 Korwil Pendidikan Garut Resmi Terima Surat Tugas, Berikut Daftar Nama yang Ditetapkan Disdik