in

Diam-Diam Diaktifkan Lagi? Kebijakan 42 Korwil Pendidikan Garut Disorot, Aktivis Ingatkan Potensi Penyimpangan

Ilustrasi

Garutexpo.com – Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang kembali mengaktifkan fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan dengan menunjuk 42 koordinator baru mulai menuai sorotan dari kalangan pegiat kebijakan publik. Sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuka celah terjadinya dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan birokrasi di tingkat kecamatan.

Sorotan itu disampaikan Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Lembaga tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat sistem pengawasan agar pengaktifan kembali Korwil Pendidikan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik, bukan justru menambah mata rantai birokrasi yang berpotensi memunculkan persoalan baru.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan secara normatif kebijakan pengaktifan Korwil Pendidikan masih memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk penyesuaian tata kelola pelayanan pendidikan pasca penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Secara administrasi pemerintahan, kebijakan ini memiliki dasar hukum. Namun implementasinya harus diawasi secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, keberadaan Korwil sejatinya hanya bersifat koordinatif dan administratif, bukan jabatan struktural yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan pendidikan.

GIPS menilai Korwil tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS, pengadaan barang dan jasa, mutasi pegawai, maupun intervensi terhadap kewenangan pengawas sekolah. Karena itu, pembatasan fungsi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Dalam keterangannya, GIPS juga mengingatkan adanya potensi kerawanan birokrasi apabila sistem pengawasan tidak diperkuat sejak awal. Praktik-praktik informal disebut berpotensi muncul dalam proses pelayanan administrasi pendidikan, mulai dari pengurusan sertifikasi guru, kenaikan pangkat, hingga rekomendasi jabatan tertentu.

“Jangan sampai muncul dugaan bahwa pengaktifan Korwil justru menjadi ruang baru bagi praktik-praktik nonprosedural ataupun pungutan liar terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik,” kata Ade.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan permintaan imbalan, pungutan, ataupun penyalahgunaan jabatan oleh oknum Korwil, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum baik secara pidana maupun administratif.

Atas dasar itu, GIPS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat mitigasi dan pengawasan internal. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain digitalisasi pelayanan administrasi pendidikan, pembukaan kanal pengaduan anonim atau whistleblowing system, serta evaluasi berkala terhadap kinerja Korwil setiap enam bulan.

“Penguatan fungsi koordinasi pendidikan harus benar-benar diarahkan untuk pelayanan publik, bukan menambah mata rantai birokrasi yang berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.

GIPS berharap pengaktifan kembali Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum administrasi negara.***

Ditulis oleh Kang Zey

42 Korwil Pendidikan Garut Resmi Terima Surat Tugas, Berikut Daftar Nama yang Ditetapkan Disdik

Disdik Garut Hidupkan Lagi 42 Korwil, Penyerahan SPT Tiba-Tiba Batal di Hari H?