in

Soroti Dugaan Penyimpangan Kerja Sama Daerah, Mantra Desak Bupati Garut Tertibkan Pengelolaan Aset Wisata Bagendit

Garutexpo.com – Ketua Mantra, Jojo, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Jojo mengatakan, pengawasan masyarakat mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Karena itu, setiap kerja sama harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Kerja sama daerah dengan pihak ketiga harus dilakukan secara profesional dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan masalah yang berdampak pada tata kelola pemerintahan maupun kerugian daerah,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kerja sama daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Bupati Garut Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Dalam regulasi tersebut, kata Jojo, disebutkan adanya Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang secara ex officio diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. Tim tersebut memiliki tugas memfasilitasi seluruh proses kerja sama daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan naskah kerja sama hingga pelaksanaannya.

Namun demikian, Mantra menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Bagendit, Kecamatan Banyuresmi.

Menurut Jojo, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, pihak dinas mengaku tidak menyimpan dokumen kerja sama dengan pengelola parkir yang telah beroperasi sejak tahun 2022.

Selain itu, pendapatan yang masuk ke kas daerah disebut berasal dari setoran sebesar 50 persen dari pihak ketiga, dengan nilai yang diterima setiap bulan tidak tetap.

“Ketika kami meminta keterangan kepada Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Garut, disampaikan bahwa kerja sama pengelolaan lahan parkir Wisata Bagendit tersebut tidak difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Ini tentu menjadi pertanyaan besar karena tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” katanya.

Atas temuan tersebut, Jojo menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut.

Sebagai tindak lanjut, Mantra berencana menggelar audiensi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan kerja sama tersebut.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, Mantra juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Jojo juga mendesak Bupati Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama daerah, baik dengan pemerintah daerah lain maupun dengan pihak ketiga, terutama yang berkaitan dengan aset atau lahan yang status hukumnya belum jelas.

Menurutnya, setiap kerja sama daerah harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan NKRI, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, serta kepastian hukum.

“Dengan adanya evaluasi dan penertiban secara menyeluruh, diharapkan tercipta tata kelola kerja sama daerah yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

Kepemilikan Dapur SPPG Diduga Libatkan Sejumlah Pejabat Garut, Muncul Isu Konflik Kepentingan di Balik Program Gizi Nasional

IPM Garut Masih Tertinggal, Pemkab Gandeng Kepri Cari Formula Percepatan Pembangunan