Garutexpo.com – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai upaya menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terkendala biaya.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menjadi narasumber dalam Forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha se-Jawa Barat bertajuk “Bersama Membangun Peradaban Hak Asasi Manusia” yang berlangsung di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
Bupati Garut menjelaskan, penyusunan Perda bantuan hukum merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan ekonomi sehingga sulit mendapatkan pendampingan hukum.
Menurutnya, Kabupaten Garut yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa masih menghadapi berbagai tantangan sosial. Kerentanan ekonomi dan ketimpangan sosial kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari penganiayaan hingga kekerasan seksual. Dalam kondisi tersebut, masyarakat miskin sering kali tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
“Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa sering kali memicu berbagai masalah sosial, seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Ia menambahkan, penyusunan Perda tersebut juga telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 agar pelaksanaannya mendapat dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemenuhan HAM harus menjadi bagian dari kehidupan nyata melalui kebijakan pemerintah, pelayanan publik, serta dunia usaha.
Menurut Pigai, HAM merupakan aset yang sangat berharga meski tidak terlihat secara fisik. Karena itu, nilai-nilai HAM harus diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan yang mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munaftizal Manan, menjelaskan bahwa Kementerian HAM saat ini tengah melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Jawa Barat menjadi provinsi percontohan dalam pelaksanaan simulasi penilaian tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berkeadaban, menjaga martabat manusia, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Dengan disiapkannya Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemkab Garut berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan hak memperoleh keadilan hanya karena keterbatasan biaya. Regulasi ini juga diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Garut.


