in

Pelantikan Kades PAW Cisewu di Ujung Polemik, DPMD Garut Pastikan Tak Ada Penundaan: Persoalan Rp141 Juta Diminta Tuntas Sebelum Dilantik

Foto: Idad Bahrudin, Kabid DPMD Kabupaten Garut.

Garutexpo.com –Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, mulai menjadi perhatian publik setelah muncul permohonan penangguhan pelantikan dari kuasa hukum salah seorang warga.

Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan pengembalian dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp141 juta yang disebut masih belum diselesaikan. Di tengah proses tersebut, muncul harapan dari masyarakat agar persoalan hukum maupun administratif dapat diselesaikan tanpa mengganggu hasil demokrasi yang telah melahirkan kepala desa pilihan warga melalui mekanisme PAW.

Permohonan penangguhan sebelumnya disampaikan kuasa hukum Yudiana kepada Bupati Garut melalui surat bernomor 021/PPP.KD.Csw/KHBR&R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Surat tersebut ditandatangani tim advokat Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Yudiana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2026.

Kuasa hukum juga telah menembuskan surat tersebut kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Cisewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Bagian Hukum Setda Garut, serta Inspektorat Kabupaten Garut.

“Surat sudah kami tembuskan ke Camat Cisewu, DPMD, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kabupaten Garut,” ujar Budi Rahadian, Kamis (30/7/2026).

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar pelantikan Kades PAW Cisewu ditangguhkan hingga persoalan yang menjadi dasar permohonan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu disebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

DPMD Garut Turun Tangan, Gelar Klarifikasi

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang pada DPMD Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan pelantikan yang disampaikan Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan pada 30 Juli 2026.

DPMD kemudian mengambil langkah dengan mengundang sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait persoalan tersebut.

Pertemuan yang digelar pada 3 Agustus 2026 itu melibatkan unsur Pjs. kepala desa, sekretaris desa, bendahara, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pihak Kecamatan Cisewu, serta kuasa hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan.

Menurut Idad, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti persoalan itu melalui musyawarah di tingkat desa bersama kelembagaan desa.

Langkah tersebut diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan namun pembayarannya masih tertunda.

“Kita sudah melakukan musyawarah bersama Pak Camat, Pak Budi Rahadian beserta jajaran DPMD. Hasilnya, pihak kecamatan akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan musyawarah kembali di tingkat desa bersama kelembagaan desa,” ujar Idad, Rabu (5/8/2026).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait harapan agar persoalan keuangan tersebut segera diselesaikan.

“Pak Budi menerima dan berharap ada pertanggungjawaban untuk realisasi, untuk segera melunasi keuangan tersebut,” katanya.

DPMD: Pelantikan Tidak Ditunda

Meski ada permohonan penangguhan, Idad menegaskan bahwa DPMD Kabupaten Garut tidak menunda proses pelantikan Kades PAW Desa Cisewu.

Menurutnya, proses administrasi pelantikan tetap berjalan sesuai regulasi. Namun, DPMD berharap persoalan pembayaran tersebut dapat diselesaikan sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Dalam hal penangguhan pelantikan, kita sudah musyawarahkan bahwa proses administrasinya tetap kita jalankan sesuai regulasi. Mudah-mudahan sebelum kami mengagendakan pelantikan, persoalan tersebut sudah terselesaikan,” jelasnya.

DPMD Garut sendiri tengah mempersiapkan agenda pelantikan empat kepala desa hasil PAW.

Keempat desa tersebut yakni Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler, Desa Caringin Kecamatan Karangtengah, Desa Sukamulya Kecamatan Pakenjeng, dan Desa Cisewu Kecamatan Cisewu.

Idad mengatakan, seluruh administrasi dan Surat Keputusan (SK) terkait telah diproses untuk selanjutnya diagendakan pelantikannya.

“SK sudah selesai dan sudah kita agendakan. Kita juga sudah membuat nota dinas kepada pimpinan untuk dijadwalkan,” ungkapnya.

Hasil PAW Cisewu Tetap Berproses

Terkait posisi Desa Cisewu, Idad menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu telah dilakukan pada 8 Juli 2026.

Selanjutnya, laporan mengenai hasil pemilihan tersebut disampaikan melalui mekanisme pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pemerintah daerah.

Ia menyebut masih terdapat ruang waktu dalam kalender kerja untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun persoalan yang muncul sebelum pelantikan.

“Pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu sudah dilakukan tanggal 8 Juli. Dari pihak desa kemudian melaporkan kepada BPD dan diteruskan kepada Bupati. Jadi, kita masih mempunyai ruang waktu untuk menyelesaikan administrasi tersebut,” katanya.

Dengan demikian, permohonan penangguhan tidak serta-merta menghentikan proses administrasi pelantikan Kades PAW Desa Cisewu.

DPMD memilih jalan musyawarah dan penyelesaian persoalan yang masih tersisa, sembari memastikan proses administrasi pemerintahan tetap berjalan.

Idad menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan pembayaran kegiatan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan harus diselesaikan secara bertanggung jawab.

“Kita menghargai adanya persoalan tersebut dan kita berupaya menyelesaikannya sebelum pelantikan,” imbuhnya.

Kini, perhatian masyarakat Desa Cisewu tertuju pada proses penyelesaian persoalan Rp141 juta tersebut. Harapannya, persoalan administrasi dan keuangan dapat segera menemukan titik terang sehingga proses pelantikan kepala desa hasil PAW dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.***

Ditulis oleh Kang Zey

Bertaruh Nyawa di Jembatan Gantung Rusak, Guru-Guru SMPN Satu Atap 1 Cibalong Terobos Akses Berbahaya Demi Jenguk Siswa Sakit

Geger! 25 Orang Diduga Terlibat Pengeroyokan di Tarogong Kaler Garut, 22 Diamankan Polisi, 3 Masih Diburu