in

Bermodal 6 Barcode dan Blind Van, Pria Ini Diduga ‘Kuras’ 560 Liter Pertalite Selama 3 Tahun untuk Dijual ke Garut

Ilustrasi

Garutexpo.com — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Garut. Seorang pria berinisial SL (38) diamankan polisi karena diduga mengangkut dan memperjualbelikan BBM jenis Pertalite bersubsidi tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026). SL merupakan warga Kampung Lapang, Desa/Kelurahan Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap petugas di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengungkapkan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membeli Pertalite dari salah satu SPBU di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Pertalite tersebut kemudian ditampung menggunakan 16 jerigen, masing-masing berkapasitas 35 liter. Total BBM yang diamankan polisi mencapai 560 liter.

Setelah terkumpul, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Blind Van warna putih untuk selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.

Yang mengejutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SL mengaku aktivitas tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih tiga tahun.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP Herman dalam konferensi pers.

Menurutnya, praktik tersebut juga menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Polisi sebelumnya juga menerima perhatian publik setelah beredar keluhan seorang warga di salah satu SPBU wilayah Cipatujah terkait pengisian Pertalite menggunakan jerigen.

“Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” ujarnya.

6 Barcode Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

* Satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Blind Van warna putih;
* 16 jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter, dengan total sekitar 560 liter;
* Satu unit telepon seluler OPPO A54 warna biru;
* Enam lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penimbunan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Garut pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penimbunan, penyalahgunaan, atau perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya,” demikian imbauan kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM yang memang diperuntukkan bagi mereka.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy Dikebut, Pemkab Garut dan DPRD Sepakati Percepatan Perbaikan

FPPG Desak Bupati Garut Copot Kadis Indag: Dugaan Pengaturan Tender, Proyek Puluhan Miliar dan Moratorium Minimarket Disorot