Garutexpo.com — Legalitas ratusan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut menjadi sorotan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Dari total 498 dapur SPPG yang disebut tersebar di Kabupaten Garut, baru tiga bangunan yang diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, berdasarkan data yang disampaikan FPPG, sebanyak 453 SPPG disebut telah beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas bangunan SPPG lainnya, termasuk pemenuhan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
FPPG meminta pemerintah membuka data secara transparan mengenai status PBG dan SLF seluruh bangunan SPPG, sehingga publik dapat mengetahui bangunan mana yang telah memenuhi persyaratan, sedang dalam proses, maupun yang belum memenuhi ketentuan.
“Yang kami pertanyakan bukan program MBG-nya. Kami justru ingin program ini berjalan dengan baik, aman, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, status legalitas bangunannya harus jelas,” ujar J. Choerul Ibad, Senin, 28 September 2026.
Sekolah Wajib PBG dan SLF, Bagaimana dengan SPPG?
Menurut FPPG, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat maupun yayasan yang hendak mendirikan sekolah selama ini diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan bangunan.
PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya berkaitan dengan pemenuhan standar teknis serta kelaikan bangunan sebelum dan ketika digunakan sesuai peruntukannya.
Karena itu, FPPG mempertanyakan apakah bangunan SPPG yang telah berdiri dan digunakan sejak 2025 telah melalui proses pemeriksaan serta pemenuhan persyaratan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat mendirikan sekolah diwajibkan memenuhi persyaratan bangunan, tentu bangunan SPPG juga harus jelas statusnya. Jangan sampai ada kesan standar penerapan aturan berbeda hanya karena bangunannya digunakan untuk program pemerintah,” katanya.
Ketua Yayasan Ikut Pertanyakan Perbedaan Perlakuan
Sorotan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan penyelenggara pendidikan.
Ketua Yayasan, Abdul Ahsan, mempertanyakan kondisi yang dihadapi yayasan ketika mengurus pendirian sekolah dibandingkan dengan informasi mengenai legalitas bangunan SPPG.
Menurutnya, pihak yayasan harus menyiapkan berbagai persyaratan, termasuk PBG dan SLF, sebelum bangunan sekolah dapat digunakan.
“Terus terang, kami merasa aneh. Ketika yayasan hendak mendirikan sekolah, persyaratan PBG dan SLF menjadi hal yang wajib dipenuhi. Bahkan kami harus menyiapkan biaya pengurusan dan konsultasi yang tidak sedikit,” ujar Ahsan.
Ia mengatakan, informasi bahwa dari 498 dapur SPPG baru tiga yang disebut memiliki PBG tentu menimbulkan pertanyaan.
“Kalau sekolah diwajibkan memenuhi ketentuan, kami berharap bangunan SPPG juga diperiksa dengan standar yang sama. Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status bangunan-bangunan tersebut,” tegasnya.
FPPG Minta Status Setiap Bangunan Dibuka
J. Choerul Ibad menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyamaratakan kondisi seluruh bangunan SPPG.
Menurutnya, status setiap bangunan harus diperiksa secara individual karena bisa saja terdapat perbedaan status kepemilikan, dokumen, proses pengurusan, maupun kondisi bangunan eksisting.
Namun, kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah harus menjelaskan secara rinci. Mana yang sudah memiliki PBG, mana yang sudah memiliki SLF, mana yang sedang berproses, dan mana yang belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.
FPPG juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap bangunan SPPG yang telah berdiri dan beroperasi sejak awal 2025.
Apabila ditemukan bangunan yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah diminta menjelaskan langkah penyelesaiannya serta tindakan yang akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Bupati, Wabup, Satgas MBG dan DPRD Diminta Tidak Diam
FPPG selanjutnya meminta perhatian langsung dari Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Putri Karlina, Satgas MBG Kabupaten Garut, serta DPRD Kabupaten Garut.
J. Choerul Ibad meminta perangkat daerah terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP dan Satpol PP, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta kondisi bangunan SPPG.
Satgas MBG juga diminta menjelaskan sejauh mana koordinasi terkait pemenuhan persyaratan bangunan SPPG yang telah beroperasi.
Sementara DPRD Garut didorong menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada rapat dan koordinasi tanpa adanya kejelasan kepada publik.
FPPG meminta pemerintah segera:
* membuka data PBG dan SLF seluruh SPPG di Kabupaten Garut;
* memeriksa status perizinan dan kelaikan fungsi bangunan;
* menjelaskan status bangunan yang belum memenuhi persyaratan;
* menindaklanjuti pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan;
* menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat; dan
* memastikan penggunaan bangunan memenuhi ketentuan hukum serta aspek keselamatan.
Jangan Ada Hukum Tebang Pilih
Bagi FPPG, persoalan PBG dan SLF tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan.
J. Choerul Ibad menegaskan, kritik FPPG bukan ditujukan untuk menghambat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebaliknya, FPPG ingin program tersebut berjalan dengan dukungan bangunan yang memenuhi aspek legalitas, standar teknis, keselamatan, dan akuntabilitas.
“Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, DPRD dan Satgas MBG Kabupaten Garut, jangan biarkan persoalan ini menggantung. Buka data perizinannya, periksa bangunannya, dan jelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Menurut J. Ibad, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas bangunan yang digunakan untuk pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat diwajibkan taat terhadap aturan, tetapi ketika bangunan yang digunakan untuk program pemerintah dipertanyakan legalitasnya, justru tidak ada penjelasan. Kami hanya meminta transparansi dan penegakan aturan yang konsisten. Jangan ada hukum tebang pilih,” tandasnya.(*)

