GARUTEXPO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melakukan pengecekan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Garut, Senin (1/4/2024).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan bahwa pengecekan dilakukan menjelang musim mudik Lebaran 2024, di mana kebutuhan bahan bakar diprediksi akan meningkat. Ari mengingatkan bahwa hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
“Hari ini kita lakukan pengecekan terhadap SPBU di wilayah Garut sebagai antisipasi terjadinya kecurangan. Selain itu, pengecekan juga bertujuan untuk memastikan kesiapan siaga SPBU dalam menghadapi peningkatan konsumen selama musim mudik Lebaran,” ujar Ari Rinaldo.
Ari berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan temuan mencurigakan. Meskipun demikian, Ari menegaskan bahwa jika terdapat kekurangan literan, hal tersebut masih dalam ambang batas kewajaran dan tidak akan terlalu merugikan konsumen.
Pengecekan SPBU ini dilakukan bersama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut. Setiadi, Penera Ahli Pertama pada Disperindag ESDM Garut, menjelaskan bahwa penggunaan alat yang melanggar Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenai pidana.
“Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan di SPBU diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tambah Ari.(*)