GARUTEXPO– Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sembilan kasus dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Garut.
Dari jumlah tersebut, empat kasus telah selesai diputuskan, sementara empat lainnya masih dalam proses, dan satu kasus telah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Lamlam, satu kasus yang ditangani Gakkumdu terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong oleh Ketua KPU.
“Kasus tersebut sedang dalam proses di Gakkumdu. Dari sembilan laporan, empat sudah diputuskan, empat sedang berjalan, dan lima lainnya masih berproses,” ujar Lamlam saat di wawancarai awak media, Sabtu, 09 November 2024.
Lamlam juga menerangkan soal adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di luar masa kampanye, seperti kasus yang melibatkan kepala desa. Karena terjadi sebelum masa kampanye, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye sesuai peraturan pemilihan. Kasus tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Bupati Garut untuk tindak lanjut.
Bawaslu juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran pembagian materi kampanye berupa beras dan bantuan lainnya termasuk laporan terkait pasangan calon yang diduga memanfaatkan foto Presiden dalam kampanye. Laporan ini sedang dianalisis sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan direncanakan untuk diselesaikan tepat waktu agar tidak melampaui batas waktu penanganan.
Bawaslu Kabupaten Garut berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran dengan cermat dan teliti.
“Proses penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai prosedur hingga ada keputusan akhir mengenai status pelanggaran,” tegas Lamlam.