GARUTEXPO – Kejahatan moral yang sungguh biadab kembali mencoreng citra pendidikan di Garut. Seorang oknum guru dengan inisial K telah melakukan perbuatan tak termaafkan dengan menggauli siswinya, sebut saja Bunga, seorang siswi kelas 7, hingga empat kali berturut-turut di sebuah hotel di kawasan Pantai Rancabuaya, Caringin Garut.
Menurut pengakuan korban kepada kakeknya, Minggu malam (28/1/2024), perbuatan itu telah terjadi sejak tanggal 23 hingga 26 Januari 2024 lalu. “Saya telah digauli oleh Pak K guru saya di Hotel Jaya Sakti,” ucap Bunga dengan malu.
Bunga mengaku bahwa alasan dia mau diajak oleh guru K adalah karena K telah mengimingi akan memberinya sebuah motor. “Saya mau digauli karena mau dikasih motor,” ujar Bunga.
Keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polisi agar segera ditangkap dan diadili. Pelaku, yang merupakan seorang guru P3K di salah satu SMPN di Garut, diketahui sebelumnya juga melakukan perbuatan serupa kepada siswi lain di tahun sebelumnya, bahkan sampai mengakibatkan kehamilan. Namun, kasus tersebut tidak mencuat dan siswi tersebut akhirnya dinikahi oleh orang lain.
Kepala Sekolah SMPN tersebut, Dimiyati, mengaku kaget atas perilaku guru K dan baru mengetahui informasinya kemarin. “Saya akan segera memanggil pelaku untuk tindakan selanjutnya,” katanya.
Sementara keluarga korban heran karena pelaku belum ditangkap, mereka meminta agar pelaku diadili sesuai dengan perbuatannya yang keji.
Selain sebagai guru P3K, pelaku juga tercatat sebagai anggota Panwaslu di kecamatan Caringin. Ketua Panwaslu Kecamatan Caringin, Sopiah SPd, mengaku kaget dan akan segera melakukan rapat koordinasi internal untuk mengambil langkah.
Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat setempat geram dan menuntut agar pelaku segera ditangkap dan dipenjarakan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.(*)
Sumber: antarwaktu.com