GARUTEXPO – Dua kios kecil di Jalan KH Hasan Ariep, Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ternyata menyimpan rahasia besar. Pada Senin pagi (20/1/2025), pukul 09.30 WIB, Polsek Banyuresmi bersama Forkopimcam Banyuresmi, Kepala Desa Sukasenang, dan sejumlah pihak terkait, membongkar kios yang digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Xsimer.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya oleh anggota Polsek Banyuresmi. Kapolsek Banyuresmi, didampingi Forkopimcam dan pejabat setempat, memimpin pembongkaran dua kios berukuran 2×3 meter yang diduga menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Pembongkaran ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi,” tegas Kapolsek Banyuresmi.
Pembongkaran ini menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan serupa. Semua pihak yang terlibat menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuresmi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah peredaran obat-obatan terlarang lainnya. Kios yang tadinya tampak biasa, kini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.(*)