GARUTEXPO– Tim Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia berhasil menyegel pabrik milik Perusahaan Modal Asing (PMA) di Congkang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Selasa (16/01/2024).
Penyegelan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan damai setelah Gugatan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) ke Pengadilan Negeri Garut terkait pembangunan PT. Sylver Skyline Indonesia (PT. SSI) tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Gakkum LHK menjalankan penyegelan berdasarkan mediasi perkara Perdata Nomor: 33/Pdt.G/LH/2023?Pn.Grt, yang mencapai kesepakatan pada Selasa (03/01/2024). MPK melibatkan tiga pihak sebagai tergugat, termasuk PT. SSI, KLHK RI Cq. Jenderal Penegakan Hukum LHK, dan Bupati Garut Cq. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Koordinator MPK, Bakti Safaat, menekankan kepedulian terhadap negara dan masyarakat dalam gugatan mereka.
“Langkah hukum diambil karena pembangunan tanpa memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan dapat merugikan seluruh pihak, termasuk perusahaan itu sendiri,” ujar Bakti Safa’at.
Di sisi lain, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengklaim bahwa keterlambatan pemerintah dalam menanggapi perijinan lingkungan menjadi penyebab mandegnya pembangunan PT. SSI. Rudy menyalahkan KLHK dan pihak tertentu, sambil menegaskan bahwa pihaknya berusaha memberikan perlindungan terhadap investasi.
Sebelumnya, MPK melaporkan dugaan tindak pidana PT. SSI ke Polres Garut dan Gakumdu KLHK. Setelah tidak mendapat respons, MPK menggugat PT. SSI, Gakkum LHK, dan Pemkab Garut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Koordinator MPK, Asep Muhidin, menekankan bahwa gugatan ini bukan bentuk anti-investasi.
“Agar pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Asep Muhidin.(*)