GARUTEXPO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengonfirmasi penutupan sementara pembangunan pabrik alas kaki di Kecamatan Cibatu.
Penyebabnya adalah masalah perizinan lingkungan, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Meski begitu, DPMPTSP Garut menegaskan bahwa nilai investasi yang sudah terserap sebesar Rp81 miliar tidak akan terganggu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyatakan bahwa pembangunan dapat dilanjutkan setelah perizinan selesai. “Nilai investasinya sudah terserap, tidak akan terganggu, cuma menunggu waktu, secepatnya selesai,” ujarnya kepada wartawan di Garut, Rabu (17/1/2024).
Pemberhentian pembangunan ini merupakan kewenangan dari Tim Eksekusi Penegakan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup, dan bisa dilanjutkan setelah proses izin, terutama AMDAL, selesai.
Meskipun terdapat potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 6 ribu orang dan dampak positif bagi pertumbuhan UMKM, kebijakan pusat untuk menghentikan pembangunan disambut baik oleh pemerintah daerah dan perusahaan.
Namun, Ketua Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK) Bakti Safa’at bersikap kritis terhadap pernyataan Pemkab Garut. Ia menilai pernyataan tersebut seharusnya telah disampaikan sejak awal, dan pertanyaan mengenai keterlambatan tersebut mengemuka.
“MPK telah mengambil langkah hukum dengan gugatan dan pengaduan kepada Gakkumdu KLHK. Selain itu, laporan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan juga telah disampaikan kepada Polres Garut untuk ditindaklanjuti,” ungkap Bakti.
Keputusan untuk melanjutkan pembangunan pabrik nantinya akan bergantung pada kelengkapan izin, sementara Pemkab Garut menegaskan kesiapannya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.(*)