in

Kisruh Debit Uang, Bank Mandiri Cabang Garut Diam Seribu Bahasa

GARUTEXPO– Sidang mediasi terakhir antara Bank Mandiri Cabang Garut dan debiturnya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Rabu, 17 Januari 2024, berakhir tanpa titik temu. Bank Mandiri Cabang Garut enggan mengakui kelebihan debet uang nasabah terkait pelunasan kredit, mempertahankan posisinya di hadapan BPSK.

Anggota Majelis BPSK Garut, Andri, menjelaskan bahwa sidang mediasi kedua ini, yang sekaligus menjadi sidang terakhir, tidak mencapai kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bertahan pada argumennya. Meskipun tidak ada keputusan resmi dari BPSK, hasilnya adalah berita acara yang menyatakan para pihak sepakat untuk tidak sepakat.

Andri menegaskan bahwa BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dalam sidang mediasi. Meskipun demikian, masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mediasi di luar sidang guna mencapai kesepakatan perdamaian.

“Jika berhasil, BPSK dapat mengeluarkan berita acara akta perdamaian,”kata Andri.

Dalam pandangan pribadi, Andri menyimpulkan adanya ketidakjujuran dari salah satu pihak, merinci bahwa ada yang menyampaikan argumen dengan lepas dan ada yang terlihat gagu. Jika sidang menggunakan arbitrase, sumpah dan uji kejujuran dapat menjadi bagian dari proses dengan konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Baca Juga  Warga Garut Ancam Usir BPRKS: Temuan Kejanggalan pada Proses Lelang

Andri menyoroti petugas bernama Adi dari Bank Mandiri Cabang Garut, menganggapnya sebagai kunci dari persoalan ini.

“Jika bank mengakui kesalahan, mediasi bisa berujung pada perdamaian, dengan pihak debitur siap memberikan toleransi,” tambah Andri.

Feri Citra Burama, kuasa bicara debitur Asep Barnas, yakin kelebihan debet Rp30 juta adalah hak debitur.

“pentingnya keterbukaan dan pengakuan dari pihak bank Mandiri Cabang Garut terkait kelebihan debit uang,”ujar Feri.

Suasana sidang mediasi terakhir antara Bank Mandiri Cabang Garut dan debiturnya di BPSK Kabupaten Garut, Rabu 17 Januari 2024.

Meski siap memberikan toleransi secara kekeluargaan, pihak bank Mandiri tetap bersikeras bahwa debit uang yang dilakukan sudah sesuai dengan nominal pelunasan.

Asep Barnas, selaku debitur, nampaknya akan melangkah ke jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk ke Pengadilan perdata atau bahkan jalur pidana di kepolisian jika dianggap perlu.

Tim Legal Bank Mandiri Cabang Garut menolak berkomentar ketika diwawancarai wartawan, menjaga diam seribu bahasa terkait permasalahan ini. Wartawan sudah memberikan hak jawab kepada bank Mandiri, namun pihak bank tetap memilih untuk bungkam.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Perempuan Penuh Emosi Ungkap Pengkhianatan Suami di Halaman Kantor Dinas Pertanian Garut

Biebie Bagja Bersyukur Dapat Penghargaan Atas Kepeduliannya Terhadap Penyandang Disabilitas di Garut