in

Darurat Moral Generasi Sore: Saat Jam Mengaji Tergusur Kurikulum Formal, Di Mana Keberpihakan Pemkab Garut?

Garutexpo.com – Identitas Kabupaten Garut sebagai “Kota Santri” kini berada di ambang persimpangan sejarah. Kebijakan Full Day School (FDS) yang memaksakan siswa berada di sekolah hingga petang dinilai bukan sekadar masalah teknis jadwal, melainkan ancaman sistematis yang memicu awal keruntuhan pendidikan akhlak.
Perspektif Al-Ghazali: Pendidikan Bukan Sekadar Mengisi Otak

Para ulama di Garut memperingatkan bahwa pola pendidikan yang terlalu membebani fisik dan kognitif anak sangat bertentangan dengan konsepsi Imam Al-Ghazali. Beliau menekankan bahwa pendidikan adalah proses penanaman adab, bukan sekadar transfer informasi. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah pendidikan akhlak:

العِلْمُ بِلاَ أَدَبٍ كَالنَّارِ بِلاَ حَطَبٍ، وَالأَدَبُ بِلاَ عِلْمٍ كَالرُّوحِ بِلاَ جَسَدٍ
“Ilmu tanpa adab bagaikan api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu bagaikan ruh tanpa jasad.”

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juga memperingatkan bahaya membebani anak dengan pelajaran secara berlebihan yang dapat mematikan hati dan gairah belajar:

إِنَّ إِرْهَاقَ الصَّبِيِّ فِي التَّعْلِيْمِ يُمِيْتُ قَلْبَهُ وَيُبْطِلُ ذَكَاءَهُ وَيُنَغِّصُ عَلَيْهِ العَيْشَ

“Sesungguhnya membebani anak secara berlebihan dalam belajar akan mematikan hatinya, merusak kecerdasannya, dan membuat masa mudanya terasa menyiksa.”

Kurikulum FDS yang menyita waktu sore—waktu yang dalam tradisi pesantren di Garut digunakan untuk talaqqi adab—berisiko menciptakan generasi yang cerdas secara angka namun keropos secara karakter.

Dewan Pendidikan: Paradoks Kebijakan yang Mematikan

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Atep Muhammad Lutfi, menyoroti ketidaksinkronan regulasi. Ia menilai Pemkab Garut seolah sedang “mengunci” langkah para pengelola madrasah melalui Perda No. 9 Tahun 2020 yang mewajibkan ijazah MDT, namun sistem FDS justru menutup ruang waktu untuk meraih ijazah tersebut.

“Ini adalah paradoks. Kita ingin anak berakhlak lewat MDT, tapi sistem sekolah formal menghabisi energi mereka. Padahal dalam kaidah fikih disebutkan:

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ  (Kesulitan itu harus mendatangkan kemudahan).
Namun FDS di Garut justru mendatangkan kesulitan bagi masa depan pendidikan agama anak-anak kita,” tegas Atep Muhammad Lutfi.

Ancaman bagi Eksistensi 1.964 MDT di Garut
Analisis kritis menunjukkan bahwa penerapan FDS tanpa kompromi mengakibatkan:
Sekularisasi Waktu: Jam-jam emas Ashar hingga Maghrib yang seharusnya menjadi waktu penguatan adab kini berganti dengan beban akademik formal.

Kelelahan Psikologis: Beban belajar berlebih melahirkan kejenuhan yang dalam jangka panjang membuat anak antipati terhadap ilmu agama.

Perda Menjadi Macan Kertas: Kewajiban ijazah MDT akan menjadi sekadar formalitas tanpa adanya kualitas pemahaman agama yang memadai.

Tuntutan: Sinergi atau Kehilangan Generasi?
Merespons situasi ini, Dewan Pendidikan bersama kalangan ulama mendesak Pemkab Garut untuk segera mengambil langkah:

Sinkronisasi Waktu Belajar: Sekolah yang menerapkan FDS wajib memulangkan siswa lebih awal atau memfasilitasi pengajar MDT masuk ke sekolah formal.

Audit Implementasi FDS: Memastikan kebijakan nasional tidak membunuh kearifan lokal yang dipayungi hukum daerah.

Perlindungan Hak Konstitusional Agama: Menjamin pendidikan keagamaan tetap menjadi prioritas utama sesuai jati diri masyarakat Garut.

“Jika kita gagal memberikan ruang bagi pendidikan agama di sore hari, kita bukan sedang memajukan pendidikan, melainkan sedang meruntuhkan fondasi moral generasi masa depan,” tutup Atep Muhammad Lutfi, Rabu, 14 Januari 2026.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Diduga Dicairkan Diam-Diam, Dana PKH dan BPNT Janda Miskin di Talegong Raib, Kasusnya Kini Masuk Polisi

Uang Resepsi Raib, Mimpi Pernikahan Berantakan: 19 Pasangan di Garut Diduga Jadi Korban WO Nakal