GARUTEXPO – Dinas Pertanian Kabupaten Garut melakukan pengecekan terhadap pupuk bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan), untuk memastikan kualitas dan legalitas pupuk yang akan disalurkan kepada para petani. Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari alokasi pupuk bantuan tahun 2024, di mana Kabupaten Garut menerima sebanyak 178,5 ton pupuk NPK.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ir. Haeruman, M.P., menyatakan bahwa pengecekan ini melibatkan lembaga sertifikasi yang diakui secara nasional untuk memastikan kualitas pupuk tersebut.
“Hari ini kami sedang melaksanakan pengecekan pupuk bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Untuk tahun 2024, Kabupaten Garut mendapat alokasi pupuk sebesar 178,5 ton. Pengecekan ini kami lakukan dengan mengundang Sucofindo, salah satu lembaga sertifikasi yang legal dan diakui secara nasional,” ujar Haeruman, saat wawancarai oleh sejumlah wartawan di sela-sela kegiatannya, Rabu, 02 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Haeruman menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk menguji kandungan nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K) dari pupuk NPK yang diberikan, guna menghindari adanya pupuk palsu.
“Kami menguji kandungan N, P, dan K pupuk tersebut karena khawatir ada pupuk palsu. Namun, saya yakin Kementerian Pertanian tidak akan ceroboh dalam memberikan bantuan. Legalitas pupuk ini bisa dicek di Google, namanya NPK Geritama, yang sudah ada di e-katalog,” ucap Haeruman.
Ketika ditanya apakah ada indikasi pupuk palsu sebelumnya, Haeruman menegaskan bahwa hal ini hanya sebatas pengecekan untuk memastikan efektivitas pupuk sebelum didistribusikan kepada petani.
“Kalau indikasi pupuk palsu, tidak ada. Kami hanya memastikan uji efektivitas supaya jika nanti ada yang mempertanyakan apakah pupuk ini asli atau palsu, kami sudah punya sertifikatnya. Setelah hasil laboratorium keluar, baru pupuk ini akan kami distribusikan kepada petani penerima,” jelas Haeruman.
Mengenai penerima pupuk, Haeruman memastikan bahwa hanya petani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang akan menerima bantuan tersebut.
“Kami tidak akan sembarangan memberikan bantuan kepada petani di luar Simluhtan. Semua penerima terdaftar dan tidak akan ada tumpang tindih dengan pupuk subsidi,” jelas Haeruman.
Ia juga menambahkan bahwa pupuk bantuan dari pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan, dan jika ada pihak yang mencoba menyalahgunakan bantuan tersebut, akan ada sanksi hukum yang berlaku.
“Pupuk ini dilarang untuk diperjualbelikan. Jika ada oknum yang mencoba menjualnya, akan ada sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaporan bisa dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian,” tegas Haeruman.
Selai itu, Haeruman juga mengajak semua pihak untuk tetap bersikap positif dan menghindari prasangka buruk. “Kita harus tetap berpikir positif dan tidak berburuk sangka kepada siapa pun,” tuturnya.
Sementara itu, Pardiansyah, petugas dari PT Sucofindo yang bertugas melakukan pengecekan pupuk bantuan untuk Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa proses uji laboratorium terhadap pupuk tersebut akan memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja. Pupuk yang diuji merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
“Uji lab ini paling cepat 7 hari dan paling lambat 14 hari kerja. Paling lama dua minggu, lah,” jelas Pardiansyah ketika ditemui di lokasi pengecekan.
Lebih lanjut Pardiansyah menerangkan, uji laboratorium ini dilakukan untuk memastikan bahwa pupuk yang akan disalurkan kepada para petani sudah sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
“Tingkat akurasi dari hasil uji laboratorium insya Allah akan sama dengan yang diharapkan. Sebelum pupuk ini disalurkan, kami sudah mengambil sampelnya dari pabrik, jadi ini hanya untuk memastikan saja. Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Proses pengecekan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa pupuk bantuan yang akan didistribusikan benar-benar aman dan berkualitas, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.(*)