GARUTEXPO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, dengan tegas membantah pernyataan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, yang menyebut telah berkoordinasi dengan Diskominfo terkait pembatasan liputan wartawan dalam debat perdana Pilkada Garut 2024.
Margiyanto menyatakan bahwa, baik secara pribadi maupun institusi, Diskominfo tidak pernah dimintai rekomendasi mengenai peliputan media atau kebijakan terkait debat tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi dalam bentuk apa pun. Kalau ada klaim demikian, pihak KPU harus menunjukkan buktinya,” kata Margiyanto pada Jumat (24/10/2024) melalui sambungan WhatsApp.
Ia juga menegaskan keterbukaan lembaganya terhadap konfirmasi dari media. “Kami siap dikonfirmasi lebih lanjut kapan saja,” sambung Margiyanto.
Sebelumnya, Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa pembatasan liputan dilakukan karena keterbatasan kapasitas ruang debat di Hotel Santika Garut, yang hanya bisa menampung 300 orang. Dian menyebut telah mengalokasikan kuota untuk 50 wartawan, dengan total peserta mencapai 350 orang.
Dian Hasanudin, mengklaim bahwa kebijakan pembatasan liputan wartawan dalam debat perdana pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut di Hotel Santika pada 23 Oktober 2024 telah dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut.
“Sudah, Kang. Kita dapat referensi dari Kominfo,” ujar Dian saat menjawab pertanyaan wartawan tentang proses koordinasi KPU dengan Diskominfo. KPU menetapkan bahwa hanya 50 media yang diizinkan meliput langsung acara debat, sedangkan media lainnya tidak diperbolehkan.
Namun, keterangan Dian dibantah keras oleh Margiyanto, Kepala Diskominfo Garut, yang menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pembatasan tersebut.
Salah seorang wartawan, Asep Ahmad, menceritakan pengalamannya saat datang ke Hotel Santika. Ia dan beberapa wartawan lainnya dihadang oleh petugas KPU di pintu masuk hotel.
“Ketika saya tiba, ada dua senior saya berdebat dengan petugas KPU yang kami kenal. Kata mereka, kami tidak diperbolehkan masuk atas perintah Sekretaris KPU Garut, Asep,” ujar Asep Ahmad, Minggu (27/10/2024).
Lebih lanjut Asep menerangkan, mereka bahkan tidak diizinkan memasuki area parkir hotel. “Kami langsung dicegat di pintu masuk yang dijaga petugas keamanan,” ungkapnya.
Asep merasa alasan kapasitas ruangan yang diberikan Ketua KPU tidak memadai. “Dari satu media bisa masuk dua wartawan, tapi media lain malah tidak diizinkan meliput,” jelasnya.
Ia menilai bahwa hotel tersebut cukup luas dan wartawan seharusnya bisa menunggu di luar ballroom tanpa mengganggu jalannya acara.
“Ini bukan pertama kalinya kami meliput di Hotel Santika. Kami hanya butuh ruang agar bisa mewawancarai narasumber di lokasi,” imbuh Asep.
Asep juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada jawaban yang memuaskan dari KPU. “Sebelum acara, saya sudah konfirmasi ke Dian soal peliputan, tapi tidak ada respon. Kalau alasannya memang kapasitas penuh, kami pasti bisa memaklumi dan tidak datang ke lokasi,” katanya.
Merasa dirugikan, Asep menyatakan akan melaporkan masalah ini ke kepolisian meskipun belum tahu apakah laporannya akan diterima. “Kami akan tetap membuat laporan polisi untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara KPU dan media, yang mempertanyakan transparansi dan profesionalisme penyelenggaraan Pilkada Garut 2024.(Tim)