Garutexpo.com – Isu dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut mulai menjadi sorotan. Di tengah mencuatnya persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional, Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Garut.
Desakan tersebut menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan salah satu dapur SPPG oleh seorang kepala dinas berinisial YI. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain sebagai investor, di antaranya pejabat berinisial LI, AS, serta seorang pejabat tinggi di lingkungan RSUD dr. Slamet Garut.
Informasi tersebut disebut-sebut diperkuat oleh keterangan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Namun demikian, pihak-pihak yang namanya disebutkan sebelumnya telah membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi.
Meski masih sebatas dugaan, Ketua Harian Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Jajang Chaerul Ibad, S.Pd., M.Pd., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi program prioritas nasional.
“Momentum ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pelaksanaan MBG di Garut berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa program untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Jajang kepada Garutexpo.com, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Garut perlu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG, mulai dari legalitas operasional, sumber pendanaan, pola kemitraan, hingga mekanisme pengelolaan anggaran dan distribusi makanan.
Jajang menegaskan, apabila benar terdapat pejabat yang memiliki jabatan strategis namun juga terlibat dalam pengelolaan atau kepemilikan dapur SPPG, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan program.
“Program MBG harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial. Prioritas pelaksanaannya harus lebih mengutamakan wilayah 3T, yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar tujuan peningkatan gizi bisa tercapai secara tepat sasaran,” tegasnya.
FPPG juga meminta pemerintah dan aparat pengawas tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas makanan, standar operasional, pengelolaan keuangan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Jajang, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, praktik monopoli, atau pelanggaran terhadap ketentuan program, maka izin operasional SPPG yang bermasalah harus dicabut dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai program yang lahir dari niat baik negara untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menjadi ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Transparansi dan pengawasan adalah kunci agar MBG benar-benar hadir untuk rakyat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Mencuatnya dugaan tersebut menambah daftar persoalan yang kini menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah kalangan pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah klarifikasi dan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.***

