in

Hak Guru Terabaikan: Dana Tamsil G.13 dan G.14 Mangkrak, Garut Dituding Langgar Aturan

Ilustrasi

GARUTEXPO – Polemik mengenai mangkraknya pencairan dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru G.13 dan G.14 di Kabupaten Garut kembali mencuat. Guru-guru di daerah tersebut merasa hak mereka terabaikan, sementara pemerintah daerah menghadapi tudingan melanggar aturan.

Kepala BPKAD Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa pencairan dana Tamsil direncanakan pada Februari 2025. Menurutnya, keterlambatan ini karena anggaran dari pemerintah pusat turun pada Bulan Desember sedangkan APBD Perubahan 2024 sudah ditetapkan,Jadi anggaranya turun setelah penetapan APBD Perubahan.

Anggaran tersebut kemudian akan di realisasikan pada tahun anggaran 2025 dimana anggaran kasnya di alokasikan di bulan Februari. Walaupun Anggaran dari APBN tetapi tetap mekanismenya harus terlebih dahulu dimasukan didalam APBD kabupaten Garut,” kata Erna saat di konfirmasi tim garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 21 Januari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi serupa terjadi di banyak kabupaten/kota lain di Jawa Barat, yang baru akan mencairkan dana Tamsil pada 2025.

“Kebanyakan kabupaten/kota baru bisa membayar di 2025. Hanya sedikit yang sudah mencairkan di 2024,” katanya.

Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari salah satu guru yang menuding pemerintah daerah tidak transparan dan melanggar aturan. Guru tersebut menyoroti bahwa dana Tamsil berasal langsung dari pemerintah pusat, bukan APBD, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pencairan.

Baca Juga  Direktur RSUD dr. Slamet Sebut Relokasi Parkir Demi Prioritaskan Keselamatan Pasien

“Dana Tamsil itu dari pusat, langsung transfer ke semua kabupaten di Indonesia. Kalau di kabupaten lain seperti Tasikmalaya dan Bandung bisa cair, kenapa Garut tidak? Ini jelas pelanggaran terhadap PP dan Kepmen,” ujar salah guru yang enggan disebutkan namanya kepada garutexpo.com, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia juga menuding adanya alokasi anggaran yang tidak tepat di tingkat daerah.

“Beberapa bulan terakhir banyak kegiatan di dinas, tapi dana Tamsil malah mangkrak. Ini pembohongan publik. Data valid semua, tinggal eksekusi saja,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut saat di minta keterangan oleh tim garutexpo.com Via WhatsApp melalui Kasi Akbar, belum memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai dana Tamsil. Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan dan amarah para guru.

Para guru kini mempertimbangkan untuk turun ke jalan dalam aksi besar-besaran jika hak mereka tidak segera dipenuhi. Mereka menyerukan transparansi penuh dan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengakhiri polemik ini.

Polemik ini semakin memanas di kalangan guru, yang mendesak agar pencairan dana Tamsil dilakukan langsung ke rekening masing-masing tanpa melalui kas daerah. Guru-guru juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat jika tidak segera diselesaikan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polres Garut Siaga! Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Guntur Demi Libur Panjang Aman

AA Garut, Pabrik Bintang Voli Masa Depan: Membangun Mimpi dari Tanah Priangan