GARUTEXPO – “IF” (29), warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, adalah salah satu dari dua orang tersangka penjambretan di siang bolong yang berhasil ditangkap oleh Polsek Tarogong Kidul Polres Garut pada Kamis, 21 Maret 2024.
Bersama rekannya, “RF” (32), juga warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, IF melakukan aksi jambret di Jalan Patriot Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Keduanya berhasil merampas handphone seorang mahasiswi yang sedang berboncengan dengan temannya di sepeda motor.
Setelah berhasil merampas barang curian, mereka bergegas hendak menjualnya di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut. Namun, sebelum sempat melakukannya, mereka ditangkap oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.
Ternyata, di balik kejadian penjambretan itu, IF sudah menjadwalkan pernikahan dengan pasangannya sebelum tertangkap oleh polisi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut, Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., memberikan izin untuk melangsungkan prosesi pernikahan tersebut.
Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar IF ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota. Sesampainya di KUA, kedua belah pihak keluarga dan kekasihnya telah menunggu kedatangan IF pada Rabu siang (27/03/2024).
Prosesi akad nikah dan ijab kabul pun telah selesai dilaksanakan, namun sesuai izin yang diberikan, IF akan kembali ke tahanan Polsek Tarogong Kidul setelah prosesi ijab kabul.
Dua anggota Polsek Tarogong Kidul terlihat mengapit IF yang telah melangsungkan pernikahannya. Kini, setelah sah menjadi seorang suami, IF kembali ke sel tahanan Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.
“Ya, memang tersangka kami izinkan melangsungkan pernikahan, namun tetap didampingi anggota kepolisian. Setelah menikah, langsung kembali ke sel tahanan,” tegas Alit.
Alit menambahkan bahwa tersangka penjambretan ini terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara. Karena tertangkap, IF harus menikah dalam status tahanan dan terpaksa bulan madu di hotel prodeo tanpa sang istri.(*)