in

Ketum DPP FPPG Desak Dinas PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang

Asep Nurjaman, Ketua Umum DPP FPPG

GARUTEXPO– Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Peduli Garut ( FPPG), Asep Nurjaman mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, terkait banyaknya jalan rusak dan bolong- bolong terutama di wilayah perkotaan dan yang lainnya. Seakan tidak ada perawatan dan tidak dianggarkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

“Saya harap Dinas PUPR agar segera “Perbaiki Jalan atau Tanggung Akibatnya!” Demikian tegas pernyataan Asep Nurjaman, terkait kondisi memprihatinkan jalan rusak dan berlubang di Kabupaten Garut.

Dalam kritikannya kepada Dinas PUPR Kabupaten Garut, Asep Nurjaman menyoroti keabaiannya terhadap banyaknya jalan di wilayah perkotaan yang terbengkalai dan tak terawat.

“Aktivis Garut menilai Dinas PUPR Garut tampaknya abai terhadap jalan rusak, terutama di wilayah perkotaan yang strategis,” ujar asep kepada garutexpo.com, Minggu (17/03/24).

Menurutnya, kondisi jalan yang memburuk seperti di bundaran Lewidaun, jalan Kerkop, jalan Raya Samarang, dan terutama jalan KH. Anwar Musadad, tidak hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Rudy Gunawan Pensiun sebagai Bupati Garut, Kembali Menekuni Profesi Advokat

Asep juga menyayangkan minimnya respons dan tindakan dari Dinas PUPR Garut, khususnya dari Kepala Dinas, Agis Ismail, dalam menanggapi keluhan dan kritik dari masyarakat.

“Saya tiap hari melewati jalan-jalan itu, tapi tidak ada perbaikan yang signifikan. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Mengingat akan sebentar lagi masa mudik, Asep menekankan urgensi perbaikan jalan tersebut untuk keselamatan dan kenyamanan pemudik. Dia juga mempertanyakan efisiensi anggaran yang digunakan oleh Dinas PUPR Garut, yang dinilainya tidak sebanding dengan hasil kerja yang diperoleh.

“Jika tidak ada langkah konkret dari Dinas PUPR, kami akan menuntut tanggung jawab mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Asep, sambil mengutip Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Ditulis oleh Kang Zey

Ada Apa, Dengan Pengadilan Negeri Garut! Terdakwa Pembunuh Aktivis Divonis Bebas, Ko ! Bisa

Mainan Anak 3 Tahun

Sederet Mainan Anak 3 Tahun yang Edukatif, Yuk Intip!