in

Ada Apa, Dengan Pengadilan Negeri Garut! Terdakwa Pembunuh Aktivis Divonis Bebas, Ko ! Bisa

GARUTEXPO – Putusan pengadilan negeri Garut atas kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan, Panji Nurhakim, menuai kontroversi di tengah sorotan publik. Aktivis Kemanusiaan Garut Bersatu (AKGB) mengecam keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Rizki Surya Maulid alias Iki alias Bekok, yang terbukti membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.

Koordinator Lapangan AKGB, Budi Juanda, menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut, menyebutnya sebagai pengabaian terhadap rasa keadilan.

“Peristiwa pembunuhan yang tragis terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, mengejutkan kami semua,” kata Budi dalam konferensi pers di halaman Gedung DPRD Garut pada Sabtu (16/03/2024).

Budi menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Bekok membawa golok dengan sengaja dan merencanakan aksi tersebut. Dia menjelaskan bahwa terdakwa didorong oleh kabar bahwa seorang teman, Andreas, telah dikeroyok dan dimintai uang oleh Panji Nurhakim, yang menjadi korban pembunuhan.

Namun, keputusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa menurut Budi, telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan aktivis kemanusiaan di Garut.

Baca Juga  Akibat Hujan Deras, Seorang Bocah di Pasirwangi Terbawa Arus Sungai

Dalam upaya mencari keadilan, AKGB berencana mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta peninjauan ulang atas kasus tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Pengadilan Negeri Garut.

“Kami berharap bahwa institusi hukum dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang merugikan rakyat,” tegas Budi.

Sementara itu, Budi juga menyinggung isu tentang maraknya mafia hukum di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut. Dia berharap bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh MA dan Kejagung akan membawa kebenaran kepada publik dan membuktikan bahwa institusi hukum dapat diandalkan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Abah Muda 212 Kecewa Terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut

Ketum DPP FPPG Desak Dinas PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang