in

Konsumen Geram, Laporkan Bank Mandiri Cabang Garut ke BPSK Terkait Sengketa Rp30 Juta

GARUTEXPO.COM– Sengketa antara warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dengan Bank Mandiri cabang Garut, terus meruncing. Eros Roswati dan suaminya, Asep Barnas, yang sebelumnya menuntut pengembalian uang senilai Rp30 juta yang terdebit otomatis saat pelunasan kredit, resmi melaporkan pihak bank ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Pihak Bank Mandiri cabang Garut di Jl. Raya Ciledug No.128a, Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, menolak mengembalikan dana tersebut, memperpanjang sengketa. Hari ini, Rabu, 27 Desember 2023, Andri, Anggota Majelis Hakim BPSK, melakukan klarifikasi dengan pelapor, H. Asep Barnas dan Eros.

Andri menjelaskan bahwa SOP BPSK mengharuskan klarifikasi sebelum persidangan untuk memastikan keberadaan sengketa konsumen. Jika ada sengketa, sidang akan dilanjutkan; jika tidak, tidak akan dilanjutkan ke sidang. “Netralitas BPSK harus dijaga,” kata Andri.

Dalam klarifikasi, Asep Barnas dan Eros menyampaikan ketidakpuasan mereka kepada majelis Hakim BPSK. Mereka menegaskan merasa ditipu oleh oknum Bank Mandiri cabang Garut. Tuntutan keadilan mereka berfokus pada harapan agar BPSK bertindak seadil mungkin dan memfasilitasi sidang antara mereka dan Bank Mandiri.(*)

Baca Juga  Debitur Bank Mandiri Cabang Garut Ancam Gugatan Hukum

Ditulis oleh Kang Zey

Kelembagaan Desa Karangtengah Giatkan Kerja Bakti Bersihkan Selokan untuk Cegah Banjir

Peresmian Jalan Letjen Ibrahim Adjie: Rudy Gunawan dan Helmi Budiman Merayakan Momen Bersejarah di Garut