GARUTEXPO – Guru ASN dan PPPK di Kabupaten Garut kembali menghadapi keresahan mendalam akibat keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan (TAMSIL) TPG G.13 dan G.14 Tahun Anggaran 2024. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya, dengan dana yang telah dianggarkan melalui APBN dan APBD.
Namun, hingga awal 2025, hak para guru tersebut belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru ASN dan PPPK, terutama karena daerah lain di Jawa Barat telah mencairkan tunjangan serupa tepat waktu.
Keterlambatan Berulang dan Kecurigaan Potongan Misterius
Tak hanya TAMSIL G.13 dan G.14, pembayaran TPG Triwulan 4 Tahun 2024 yang seharusnya diterima pada November 2024 juga mengalami keterlambatan, meskipun dana telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan sejak Oktober 2024. Lebih mengejutkan lagi, pencairan TPG tersebut menyisakan potongan sebesar Rp200.000 tanpa keterangan jelas dalam mini statement BJB Digi, memunculkan kecurigaan tentang transparansi pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Potongan ini memperparah keresahan guru, yang selama ini merasa gaji dan tunjangannya kerap diterpa potongan tidak jelas peruntukannya. “Kami tidak pernah diberi penjelasan rinci tentang potongan-potongan ini. Seharusnya, hak kami dibayarkan penuh tanpa ada manipulasi,” keluh salah satu guru kepada garutexpo.com, Rabu, 01 Januari 2025.
Gaji Januari 2025 Pun Tertunda
Krisis ini semakin dalam dengan kabar bahwa pembayaran gaji Januari 2025 juga akan terlambat hingga minggu kedua bulan ini. Alasan yang diberikan adalah transisi perubahan nomenklatur dan kepemimpinan di Kementerian Pendidikan dan Kementerian PANRB. Namun, para guru menilai alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat hal ini seharusnya telah diantisipasi sebelumnya.
Guru Menuntut Pengelolaan Dikembalikan ke Pusat atau Provinsi
Keterlambatan pembayaran yang berulang kali terjadi memunculkan tuntutan tegas dari mayoritas guru ASN dan PPPK di Garut. Mereka mendesak agar pengelolaan gaji dan tunjangan dikembalikan ke pemerintah pusat atau provinsi demi menghindari campur tangan oknum-oknum daerah yang diduga mempermainkan anggaran.
“Jika ini terus terjadi, kami tidak akan segan-segan meminta agar semua pembayaran dilakukan langsung oleh pusat atau provinsi. Kami hanya ingin hak kami diterima tepat waktu dan penuh,” ujar seorang guru dengan nada kecewa.
Organisasi Profesi Diduga Terlibat
Situasi ini juga memunculkan dugaan keterlibatan organisasi profesi tertentu yang selama ini dianggap sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah. Guru-guru menilai organisasi ini justru memperburuk kondisi dengan mendukung kebijakan-kebijakan yang merugikan mereka.
Tuntutan Transparansi dan Aksi Nyata
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak BPKAD atau Pemerintah Kabupaten Garut terkait keterlambatan ini. Akibatnya, isu ini menjadi trending di media sosial dan grup WhatsApp guru-guru ASN dan PPPK, memunculkan berbagai spekulasi liar.
Para guru mendesak agar pembayaran tunjangan dan gaji dilakukan langsung ke rekening mereka tanpa melalui kas daerah, demi menghindari keterlambatan atau potongan tidak jelas di masa mendatang. Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, para guru mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan atas hak-hak mereka.
Krisis ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang martabat dan kepercayaan yang telah hilang di antara para pendidik di Garut.(*)