GARUTEXPO –Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat malam (22/11/2024). Penertiban ini disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengapresiasi langkah para paslon yang secara aktif membersihkan APK menjelang dimulainya masa tenang. Langkah ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa seluruh APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
“Ini adalah langkah yang sangat positif, dan kami berharap seluruh tim kampanye di Kabupaten Garut dapat mengikuti jejak ini, sehingga seluruh APK yang tersebar dapat dibersihkan sebelum masa tenang dimulai,” kata Dian.
Dian menjelaskan, mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tidak ada lagi APK yang boleh terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari para paslon, dengan KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah hanya bertindak sebagai saksi simbolis.
“Kami hanya memberikan informasi terkait peraturan, karena sesuai dengan PKPU, siapa yang memasang alat peraga kampanye, merekalah yang harus bertanggung jawab untuk membersihkannya,” lanjut Dian.
Dian juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk partai politik dan relawan, segera menyelesaikan penertiban APK, sehingga pelaksanaan masa tenang dan pemungutan suara dapat berjalan lancar. Sementara KPU akan fokus pada distribusi logistik pemilu, Bawaslu memantau potensi pelanggaran, dan pemerintah daerah memastikan kesiapan teknis sesuai rencana.
“Semoga semua pihak dapat taat dan patuh terhadap regulasi yang ada, sehingga Pilkada Garut 2024 berjalan dengan sukses,” tandasnya.(*)