GARUTEXPO – Oknum guru berinisial ‘K’ yang menjadi pelaku tindakan tidak senonoh terhadap siswinya di SMPN Garut, telah mengundurkan diri dari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Caringin sejak 5 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah tindakan cabulnya terhadap Melati (13), seorang siswi kelas 7, terbongkar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Caringin, Sopiah, SPd, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut pada 5 Februari 2024. Meskipun masalah ini seharusnya menjadi ranah pendidikan, keanggotaan ‘K’ di Sekretariat Panwaslu ikut terlibat, menciptakan kekhawatiran terkait suasana dan situasi menjelang pencoblosan suara.
“Situasi kondusif menjelang pelaksanaan pencoblosan suara yang sudah di depan mata sangat penting. Dengan pengunduran diri ‘K,’ kita akan melakukan rapat koordinasi dengan tim untuk mencari penggantinya,” ujar Sopiah saat dihubungi.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut berencana memanggil oknum guru ‘K’ pada Senin depan. Hingga saat berita ini disusun, ‘K’ sulit ditemui untuk dimintai klarifikasi baik melalui seluler maupun di kediamannya di Kp Pasir Pulus desa Samuderajaya.
Ketua Panwaslu Sopiah menghimbau seluruh jajaran, termasuk panwas tingkat desa/kelurahan, untuk tetap bekerja sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh pengunduran salah satu anggotanya. “Tetaplah bekerja seperti biasa sesuai aturan, sebagai komitmen penyelenggara pemilu supaya berjalan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.(*)