GARUTEXPO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Selaawi menggelar acara Press Release dalam upaya pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024. Acara ini berlangsung di kantor sekretariat Jl. Raya Selaawi-Limbangan No. 002, Perum Kondang Regency, Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi, pada pagi hari Selasa, 30 Januari 2024.
Hadir dalam acara tersebut adalah Camat Selaawi, Ketua Panwaslu beserta jajaran, Forkopicam, Kasi Rantib, Danpos, Polsek, serta Tokoh Agama, termasuk 7 Ketua MUI di setiap Desa dan Ketua MUI Kecamatan Selaawi.
Sebelum dimulainya acara, dilakukan pembacaan doa bersama, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Dalam sambutannya, Farhan Fauzi Adnan, Ketua Divisi SDM, menekankan pentingnya kerjasama dalam mewujudkan kampanye damai serta tegaknya keadilan pemilu, sambil membuka acara dengan membaca basmalah.
Dalam kesempatan tersebut Farhan fauzi Adnan sebagai ketua Divisi SDM menyampaikan dalam sambutan mengucapkan Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita dapat berkumpul bersama untuk mewujudkan kampanye Damai, Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu , Dengan membaca basmalah saya buka acara ini.
“Saya sampaikan juga larangan batasan batasan kampanye , yaitu mencegah aktivitas publik di tempat tempat tertentu dan menjaga netralitas serta melarang atribut atribut tertentu dimasa kampanye , Saya katakan juga supaya tidak ada perpecahan tidak boleh melakukan kampanye di ruangan masjid atau tempat tempat ibadah, Bila ada masyarakat yang melanggar silahkan laporkan ke panwaslu kecamatan selaawi,” ujar Farhan fauzi.
Kemudian sambutan dari Camat selaawi ” saya mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar besarnya bisa hadir di acara ini, untuk press release ini perlu pengawasan bersama dari semua elemen masyarakat “. Ucapnya
Sementara Devi komara Sebagai Divisi PP & Ps , menyampaikan Alasan kami mengundang MUI karna terkait bentuk manusiawi yang sudah direncanakan, banyaknya informasi yang melakukan pelanggaran/kecurangan ditempat ibadah.
“Jadi tolong kalo ada yang melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sesegera bisa melaporkan secara langsung kepada PKD setempat “tandasnya.
Useu Ganjar sebagai Divisi p2hl dalam sambutan nya mengatakan Alhamdulilah saya ucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang telah hadir di acara ini dan jauh jauh sudah mau datang untuk meliput acara ini.
“Saya sampaikan untuk pengawas Di tingkat Desa ini hanya ada satu orang pengalaman namanya pengawas Kelurahan, Coba bayangkan di satu desa saja ada beberapa DKM misalkan ada pelanggaran Kenapa kami kesulitan mendeteksi adanya kegiatan pelanggaran kampanye di dalam rumah ibadah,” ungkap Useu Ganjar.
karena apa Karena milihnya informasi ,sebab yang kita pahami ketika ada orang atau sekumpulan orang yang akan melakukan sumpahnya dan mereka tahu bahwa itu hal yang jelas itu mereka pasti sendiri, belum atau tidak akan memberitahukan secara umum. kecuali kepada sasaran yang akan diberikan tersebut. Oleh karena itu pengawasan partisipatif dalam masalah ini sangat diperlukan,” tambahnya Useu Ganjar.
Dan beberapa sambutan juga di sampaikan Danpos dan pihak Kepolisian dengan inti sambutan yaitu menyetujui seluruh pernyataan tentang pelanggaran kampanye , salah satunya tidak menggunakan tempat ibadah masjid untuk sarana berkampanye, menjaga netralitas dan tidak menggunakan atribut atribut ketika pemilu berlangsung, di akhir acara ditutup dengan do.a bersama.(*)