GARUTEXPO – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun 2, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dengan anggaran mencapai Rp 93.235.800, tengah menjadi perhatian publik setelah ditemukan indikasi praktek mark up. Proyek tersebut sedang dikerjakan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Keamanan (TPK) Desa Cihaurkuning.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pembangunan JUT diduga mengalami mark up baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaannya.
“Meskipun anggarannya besar, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pengaspalan sepanjang 150 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,5 meter,” ungkap warga kepada sejumlah awak media, Kamis, 07 Februari 2024.
Warga tersebut menambahkan bahwa dengan anggaran yang dialokasikan, seharusnya bisa membangun jalan sepanjang 200 meter dengan menggunakan hot mix, atau sepanjang 350 meter dengan lapen.
“Dari kondisi ini, terlihat adanya indikasi kecurangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya,” tegasnya.
Kurangnya pengawasan dari pihak pendamping desa dan kecamatan juga menjadi celah bagi praktik curang yang merugikan keuangan negara.
Ketika awak mencoba konfirmasi kepada pelaksana kegiatan tersebut, Maman, seorang Kepala Dusun 2, Desa Cihaurkuning, namun tidak membuahkan hasil.
Maman bahkan memblokir nomor kontak wartawan yang ingin mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut.
Hingga berita ini disampaikan, pihak berwenang terkait dengan proyek tersebut masih belum dapat dikonfirmasi.(*)