GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Perlindungan Buruh Tani Tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi ajang evaluasi Program “1 ASN 1 Pekerja Rentan”. Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/1/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja. Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya di mana seorang warga yang mengalami kecelakaan kerja menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Ternyata Allah memperlihatkan gerak yang kita berikan kehadiran pemerintah di tengah-tengah kebutuhan masyarakat, waktu itu masyarakat kami ada yang kecelakaan kerja, sehingga yang bersangkutan itu mendapatkan santunan,” ujar Nurdin.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil mengelola dana DBHCHT untuk perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
“Kami berharap, APBD yang digulirkan untuk program ini hanya menjadi pintu masuk. Ke depan, masyarakat akan secara sadar melanjutkan iurannya sendiri, karena mereka memahami pentingnya jaminan sosial ini,” kata Kunto.
Namun, ia mengingatkan bahwa jaminan sosial dari pemerintah hanya berlaku selama enam bulan. Oleh sebab itu, kolaborasi dengan para camat di 42 kecamatan menjadi kunci dalam mensosialisasikan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa dari 14.796 calon penerima manfaat, sebanyak 12.660 orang memenuhi syarat untuk menerima perlindungan. Sebagian data tidak lolos verifikasi karena buruh berusia di atas 65 tahun atau telah meninggal dunia.
Supriatna menegaskan bahwa penerima manfaat program ini tidak tumpang tindih dengan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, buruh tani tembakau akan mendapatkan dua manfaat utama, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2025.
“Harapannya Pemerintah Kabupaten Garut bisa melanjutkan program ini setelah bulan Juni dan memperluas cakupan perlindungan bagi lebih banyak buruh tani tembakau,” tutur Supriatna.(*)