in

Penyaluran BLT DBHCHT di Kecamatan Leles Diduga Tidak Sesuai Kriteria, Terungkap Pungli Hingga Rp500 Ribu per KPM

GARUTEXPO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan penerima manfaat dan praktik pungutan liar (pungli) mencuat, memicu keresahan di masyarakat.

Sejumlah warga Desa Margaluyu mengungkapkan bahwa penerima BLT DBHCHT tidak sesuai kriteria yang ditetapkan. Berdasarkan aturan, bantuan ini diperuntukkan bagi petani tembakau, pedagang tembakau, buruh pabrik rokok, atau buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penerima manfaat justru berasal dari pengurus rumah tangga yang tidak terkait dengan sektor tembakau.

“Ini sangat tidak sesuai aturan. Petani tembakau yang berhak malah tidak mendapatkan bantuan,” ujar seorang tokoh masyarakat Kecamatan Leles yang enggan disebutkan namanya, kepada garutexpo.com, Senin (13/1/2025).

Selain dugaan salah sasaran, muncul laporan pungli hingga Rp500 ribu per penerima manfaat. Sejumlah warga menuding adanya keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik ini.

“Para penerima dipungut Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Katanya, ini mengatasnamakan pengurus FPSI yang bekerja sama dengan RW dan punduh desa. Bahkan, ada dugaan kepala desa ikut terlibat,” ungkap seorang warga lainnya.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Dorong Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Mengatasi Tantangan Besar

Sebanyak 969 orang tercatat sebagai penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Leles. Namun, distribusi dana ini dinilai tidak transparan, sehingga masyarakat mendesak pemerintah untuk segera turun tangan.

“Setiap bantuan sosial seperti ini harus diawasi ketat. Kalau dibiarkan, masyarakat kecil terus dirugikan,” tegas warga.

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Undang, membantah mengetahui adanya pungli tersebut. “Saya tidak tahu masalah itu,” Cetus Undang saat di konfirmasi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 02 Januari 2025. Namun, warga setempat mengungkapkan bahwa kepala desanya jarang masuk kantor, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Leles maupun pemerintah daerah. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh untuk memastikan penyaluran BLT DBHCHT sesuai aturan dan bebas dari praktik pungli.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Motor Terjun ke Sungai 7 Meter, Polsek Banyuresmi Evakuasi Korban dengan Luka Serius

Pagu Dana Desa 2025: Rp71 Triliun untuk Pembangunan, Garut Terima Rp496 Miliar