in

Pj. Bupati Garut dan Forkopimda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Dalam Upaya Perangi Peredaran Narkoba dan Kejahatan Lainnya, di Komplek Kejaksaan Negeri Garut, Rabu, 28 Februari 2024.

GARUTEXPO – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, mengadakan acara pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, dan rokok ilegal di Kabupaten Garut.

Pj. Bupati, Barnas Adjidin, menyatakan komitmen bersama Forkompinda dan stakeholder lainnya untuk memerangi kejahatan tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga serta membersihkan Kabupaten Garut dari tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama dalam penggunaan obat-obatan terlarang yang kini menyasar kepada anak-anak.

“Dalam rangka memerangi narkoba, kami melihat bahwa sekarang pengguna bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba, dan tentu nanti rehabilitasinya akan sulit,” ungkapnya.

Barnas juga mengungkapkan bahwa saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan pembinaan terkait peredaran narkoba, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga  Unit Reskrim Polres Garut Kota Tangkap 9 Pelaku Premanisme

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024, mayoritas terkait narkoba dan zat adiktif lainnya.

“Sebanyak 125 perkara yang didominasi oleh kasus narkoba termasuk zat adiktif,” tandasnya.

Lebih lanjut Halila Rama menjelaskab selain pemusnahan barang bukti, dilakukan juga Forum Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Negeri Garut.

“Enam area perubahan telah diidentifikasi sebagai parameter untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketertiban di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Rupiah Kantor Perwakilan BI Jabar, Agustinus Fajar Setiawan, juga mengungkapkan bahwa dalam pemusnahan tersebut, terdapat uang palsu sebesar 11,7 juta rupiah, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan transaksi keuangan dan memastikan integritas mata uang.

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan pernyataan dukungan terhadap Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Sat Lantas Polres Garut Cek Lokasi Kecelakaan di Jalan Raya Leles Tarogong

Plt Camat Samarang Absen dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Garut