GARUTEXPO – Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) yang kian marak, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali melakukan operasi cipta kondisi untuk mencegah gangguan kamtibmas. Razia ini menyasar senjata tajam, miras, dan tindakan premanisme, serta berlangsung, Jumat malam (07/11/2024).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut menggelar patroli intensif di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan seorang penyedia miras di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dalam razia ini, Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis AO Kecil, 6 botol jenis Prost, dan 2 botol jenis Intisari, dengan total 12 botol minuman keras. Pelaku berinisial BS (37), warga Kecamatan Karangpawitan, ikut diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH., menyatakan bahwa operasi ini akan terus dilaksanakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan melakukan razia miras secara rutin untuk menciptakan situasi kondusif dan memastikan Garut terbebas dari peredaran miras,” ungkap Usep.
Penyedia miras tersebut terancam hukuman karena melanggar Pasal 538 KUHP dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.(*)