in

Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Tersangka Kumpulkan 1.350 Liter dalam Seminggu”

Kasus BBM Subsidi

GARUTEXPO– Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi dalam sebuah konferensi pers di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut pada Rabu (24/01/2024). Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, memimpin langsung kegiatan tersebut yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakapolres Garut dan Kasat Reskrim.

Menurut Kapolres, tersangka berinisial “GP” (30) dari Kecamatan Samarang menggunakan modus operandi mencuri perhatian. Tersangka membeli pertalite di SPBU dengan plat nomor dan barcode berbeda-beda, dan mengumpulkan hingga 1.350 liter dalam seminggu melalui modifikasi tangki mobilnya.

“Tersangka memanfaatkan mobil minibus merk Kuda yang seharusnya hanya mampu menampung 40 liter, namun berkat modifikasi tangki, ia berhasil mengumpulkan 1.350 liter dalam waktu satu minggu,” ujar Kapolres Yonky.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mobil mitsubishi kuda yang dimodifikasi untuk menyimpan BBM, 15 jerigen pertalite, 1 galon air minum, dan mesin pompa bensin. Tersangka menjual BBM dengan harga lebih tinggi, meraih keuntungan sebesar Rp. 40.000.000 selama 8 bulan.

Baca Juga  Pria di Banjarwangi Ditangkap karena Kepemilikan Senjata Tajam

“Tersangka tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Perbuatannya tidak hanya merugikan negara, tapi juga melibatkan praktik ilegal yang menyebabkan kerugian,” tambah Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60.000.000.000,00. Kapolres menegaskan bahwa Polres Garut akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Pasirwangi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Gebyar Event Olahraga SMKS Al Farisi Meriahkan Garut Utara