GARUTEXPO- Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., memimpin kegiatan press release untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Garut pada Rabu (24/01/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, dan awak media Kabupaten Garut.
“Pelaku pencurian yang telah kami amankan di Rutan Polres Garut akan dijerat Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP. Menurut keterangan pelaku, tindakan ini dipicu oleh faktor ekonomi, untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Yonky.
Yonky menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di Alfamart Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Polres Garut berhasil mengamankan satu tersangka pembobolan, yakni “F,” warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang merupakan karyawan dari toko yang menjadi sasaran pencurian.
“Tersangka ‘F’ melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan pihak Polsek Tarogong Kaler Polres Garut. Namun, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, ditemukan kejanggalan terkait akses masuk ke lantai 2 toko. Lubang atap yang dilaporkan menjadi akses pencuri tidak memiliki jalan keluar,” tambah Yonky.
Polsek Tarogong Kaler dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengembangan penyidikan, hingga akhirnya kecurigaan mengerucut pada pelaku “F.” Selain mengamankan pelaku, Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 25.788.500,00 yang disimpan pelaku dalam dus sepatu di kediamannya, 1 paket kunci inventaris toko, 1 buah kunci gembok, dan 1 buah batu.(*)