in

Polsek Caringin Ringkus Dua Pelaku Diduga Curanmor

“Kembalikan Kendaraan Korban”

Curanmor Di Ringkus Polres Garut

GARUTEXPO- Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan di Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Senin (22/01/2024), Unit Reskrim Polsek Caringin, atas intruksi Kapolsek Iptu Asep Pujaeri, mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.

“Korban, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi Z 6643 DZ, melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Caringin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Caringin segera memulai penyelidikan,” ujarnya.

Dalam kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Caringin berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku curanmor. Pelaku atas nama “AE” (35) dan “NN” (31), keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri menyatakan bahwa selain berhasil menangkap kedua pelaku, Polsek Caringin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Z 6643 DZ yang merupakan milik korban.

Baca Juga  Arie Ramadhani, Desak Polresta Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu

“Selain itu, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan sebagai alat kejahatan juga berhasil diamankan,” tutur Iptu Asep Pujaeri.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Caringin atas kerja keras dan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini.

“Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya. (Juhana)

Ditulis oleh Kang Zey

Caleg DPRD Garut Dapil 1 No. Urut 4 Neng Rosita Ajak Generasi Muda Bergerak

Polres Garut Berhasil Tertibkan Ribuan Knalpot Bising