in

Polres Garut Berhasil Tertibkan Ribuan Knalpot Bising

GARUTEXPO – Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menggelar press release di halaman Sat Lantas Polres Garut, Selasa (23/1/2024) untuk menyampaikan hasil penertiban knalpot tidak standar atau brong. Acara ini dihadiri oleh Waka Polres Garut, para PJU Polres Garut, dan awak media Kabupaten Garut.

Yonky menyampaikan bahwa Polres Garut telah melakukan penindakan terhadap 1.635 buah knalpot bising pada kendaraan bermotor roda dua sejak 1 hingga 22 Januari 2024. Pada bulan Oktober 2023, pihaknya juga telah menertibkan 1.011 buah knalpot brong.

“Pelanggaran knalpot tidak standar memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009, serta Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009,” ujar Yonky.

Kapolres menambahkan bahwa penertiban knalpot ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Garut, termasuk di jalan, sekolah, pabrik, dan tempat lainnya. Selain penindakan, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.

Baca Juga  Pelantikan Ketua Posbakum LBH Balinkras di Cafe Moonterace, Garut: Awal Kepemimpinan Baru yang Penuh Harapan

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, himbauan, dan penindakan hingga Garut bebas dari knalpot brong, yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengganggu kenyamanan warga,” tutupnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Caringin Ringkus Dua Pelaku Diduga Curanmor

Ridwan Kamil Diduga Terlibat Money Politic