GARUTEXPO – Polsek Kadungora berhasil mengamankan pelaku premanisme, “KK” (46), setelah mendapatkan laporan melalui aplikasi WhatsApp Taros Kapolres Garut. Kejadian bermula saat pelaku, dalam keadaan mabuk, mendatangi ruko korban di Desa Cisaat dengan maksud meminta uang koordinasi atas pekerjaan pembangunan.
Korban menolak permintaan tersebut, menyebabkan pelaku marah dan melemparkan barang sambil menggunakan kata-kata kasar. Merasa tidak nyaman dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Polsek Kadungora merespon cepat, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, dan membawanya ke Mapolsek Kadungora, Jumat, 26 Januari 2024.
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin menyatakan bahwa korban berkeinginan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa melibatkan hukum.
“Pelaku “KK” setuju untuk penyelesaian kekeluargaan dan bersedia membuat surat pernyataan dihadapan korban, Ketua RW, dan Kepala Desa. Dalam surat perjanjian itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia dituntut sesuai hukum jika melanggar kembali,” ungkap Deden Saripin.